Subsidi Untuk Pertahankan Kesejahteraan Rakyat

oleh
oleh

Pemandangan Umum fraksi DPR terhadap RAPBN 2015 mengharapkan subsidi yang diberikan pemerintah lebih tepat sasaran. <p style="text-align: justify;">Fraksi yang berharap adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi PKS dan Fraksi PKB. Pasalnya, selama ini subsidi diyakini lebih dinikmati oleh masyarakat ekonomi menengah ke atas.<br /><br />Menjawab pandangan fraksi-fraksi DPR, Pemerintah melalui Menteri Keuangan Chatib Basri menyatakan bahwa penyediaan anggaran subsidi dalam RAPBN 2015 diarahkan untuk mempertahankan kesejahteraan rakyat, meringankan beban masyarakat dalam memperoleh kebutuhan dasar dengan menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, dan menjaga agar produsen mampu menghasilkan produk kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau.<br /><br />“Sampai saat ini, pemerintah masih konsisten untuk mengalokasikan subsidi, khususnya untuk rakyat miskin dan petani yang memang layak dan tepat menerimanya. Secara bertahap, pemerintah berupaya akan mengendalikan subsidi, antara lain melalui penataan ulang sistem penyaluran subsidi agar makin adil dan tepat sasaran, melalui seleksi yang ketat dan basis data yang transparan,” jelas Chatib di depan Sidang Paripurna DPR dipimpin Wakil Ketua DPR Sohibul Iman, Kamis( 21/8).<br /><br />Mantan Ketua BKPM ini menambahkan, dalam mengendalikan belanja subsidi energi, yaitu subsidi BBM dan listrik, pemerintah telah mengupayakan dan menyempurnakan berbagai kebijakan, diantaranya melalui penyesuaian harga BBM bersubsidi dan peningkatan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi.<br /><br />“Berikutnya, melalui kebijakan pemanfaatan bahan bakar nabati dan pemakaian bahan bakar gas, peningkatan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi, dan penghapusan subsidi listrik untuk pelanggan pada berbagai kelompok tarif tertentu secara bertahap, sehingga lebih tepat sasaran,” tambah Chatib.<br /><br />Sedangkan, untuk subsidi non energi, Chatib menjelaskan terdapat beberapa kebijakan yang dilakukan, antara lain pada subsidi pangan, yang akan dilakukan pengaturan kembali jumlah rumah tangga sasaran. <br /><br />Sedangkan untuk subsidi pupuk dengan penyempurnaan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), dan subsidi benih yang dialokasikan berdasarkan Daftar Usulan Pembeli Benih Bersubsidi (DUPBB). <strong>(sf/kn/parle)</strong></p>