Sudah Dua Bulan Dipoliceline, Ribuan Kayu Jabon Dilepas

oleh
oleh

Ribuan kayu Jabon yang dipoliceline pihak Satua Reskrim Polres Melawi di muara antara sungai Melawi dan Sungai Pinoh di Desa Tanjung Niaga sejak Kamis 26 Januari 2017 yang lalu dengan alasan kesalahan administrasi, dilepaskan, Senin sore (20/3). <p style="text-align: justify;">Alasan pihak Polres Melawi melepaskan kayu tersebut, dengan alasan bahwa hasil pemeriksaan Dinas Kehutanan (Dishut) provinsi Kalbar menyatakan bahwa kayu itu merupakan kayu yang yang berasal dari hutan hak yang dikelola kelompok tani.<br /><br />“Itu kita lepas dan hanya dikenakan sangsi administrasi terkait dokumen angkutannya saja karena menggunakan SKAU. Kita sudah cek bersama tim ahli Dishut, hasilnya tempat penebangan dari hasil hutan hak yang dikelola kelompok tani yang terbentuk sejak tahun 1991 yang disyahkan Bupati Sintang. Nama Kelompok taninya kami lupa, namun sudah dikoordinasikan dengan Dishut,” Kata kapolres Melawi, AKBP Oki Waskito saat dikonfirmasi, Selasa (21/3).<br /><br />Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Melawi mengatakan, bahwa kayu berjumlah sebanyak 2300 batang jenis jabon Asal Tontang, Kecamatan Serawai,Kabupaten Sintang tersebut, statusnya hanyalah pengamanan oleh pihak Polres, kesalahannya karena SKT tempat ia menebang tidak ada di regalisir oleh Badan Pertanahan Nasional. Kemudian masih menggunakan SKAU, bukan menggunakan nota perjalanan.<br /><br />“Meskipun kayu tersebut diamankan, namun pihaknya pihaknya belum menindak lanjuti dan belum berani mengatakan kalau penahanan kayu jabon tersebut karena terkait tindak pidana illegal loging. Sebab belum ada pemeriksaan dari pihak dinas kehutanan Provinsi,” ucapnya.<br /><br />Hasil pantauan media dilapangan, ribuan kayu jabon yang ditambat di daerah Tanjung Nanga Pinoh itu sudah mulai diangkut oleh sejumlah truck untuk selanjutnya dibawa ke Pontianak. “Kami hanya ambil upah pikul kayunya saja bang. Dari sungai, kedalam truck. Tidak tau persoalan yang lain,” ucap salah seorang buruh pikul. (KN)</p>