Proses pelimpahan kewenangan Ijin Mendirikan Bangunan dari Dinas Pekerjaan Umum ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu- KPTSP di targetkan selesai dalam waktu dekat. <p style="text-align: justify;">Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu –KPTSP Kabupaten Sintang H. Sudirman, S.Sos. M.Si mengatakan prosesnya saat ini sudah berada di Bupati untuk meminta pertimbangan Keputusan Bupati terkait pelimpahan IMB tersebut.<br /><br />“ Pada dasarnya Dinas PU tidak keberatan melimpahkan kewenangan ini ke KPTSP, berkasnya sendiri sudah diproses tinggal menunggu saja sementara untuk kesiapan personil tingggal berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian daerah.” Jelas Sudirman dihadapan sejumlah wartawan Senin, (4/02/2013)<br /><br />Dengan bertambahnya pekerjaan di KPTSP di pastikan akan pula bertambah target Pendapatan namun Sudirman tidak menjelaskan secara rinci target tahun 2013.<br /><br />Sudirman memastikan akan terjadi kenaikan Signifikan dalam Pendapatan karena banyak ijin mendirikan bangunan di luar bangunan rumah tinggal yang dapat di gali, segala hal yang berkaitan dengan pendirian bangunan akan memberikan kontribusi retribusi pada daerah.<br /><br />IMB juga tidak ada pemilah seperti saat ini segala sesuatu yang berkaitan dengan pendirian bangunan dapat di urus di KPTSP, menyinggung masalah perubahan bangunan baik baik dari sisi luas maupun tinggi H. Sudirman mengatakan ijin bangunannya mutlak harus di perbaharui karena spesifikasinya telah berubah dari ijin sebelumnya.<br /><br />Diakui Sudirman Ijin pendirian bengunan di Kota Sintang saat ini memang masih belum tertib terlebih pendirian bangunan ruko yang terlalu menjorok ke jalan beberapa diantaranya menambah bangunan ke depan, untuk masalah seperti ini maka ketika terjadi pelebaran jalan tidak mendapatkan ganti rugi sebab mereka telah melanggaran aturan sepadan jalan yang sudah di tentukan oleh pemerintah. <strong>(ast)</strong></p>