Sebanyak 802 orag Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (17/11/2011) bertempat di Indoor Voly SKB Putussibau, jalan Gaja Madah Putussibau, diambil sumpah janjinya sebagai PNS. <p style="text-align: justify;">Pengambilan sumpah janji tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu, Agus Mulyana,SH dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Ir. H. Muhamad Sukri, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Drs. H. Sarbani, dan sejumlah Pimpinan SKPD lainnya yang ada di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kapuas Hulu. <br /><br />Dalam sambutan Bupati Kapuas Hulu, yang disampaikan oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu Agus Mulyana, SH mengatakan bahwa pengambilan sumpah/janji yang merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap PNS yang mengandung pengertian sebagai suatu kesanggupan untuk mentaati keharusan atau untuk tidak melakukan larangan yang telah ditetapkan, yang diirkarkan dihadapan atasan yang berwenang menurut agama da atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. <br /><br />“Sesungguhnya pekerjaan atau status menjadi PNS yang telah didapatkan adalah sebuah amanah dan kepercayaan yang tidak hanya diberikan oleh atasan dan Pemerintah daerah, namun juga merupakan amanah dan kepercayaan dari masyarakat, tidak hanya itu ini juga amanah dari Tuhan Yang Maha Esa,” ujranya. <br /><br />Selain itu, Agus juga menyampaikan bahwa sebagai aparatur Negara yang mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat masyarakat, tentunya PNS harus peka dan tanggap terhadap setiap persoalan yang timbul dimasyarakat. Untuk itu suatu kebutuhan PNS agar selalu mengembangkan diri dengan meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan serta selalu update terhadap peraturan peraturan perundang-undagan yang sering kali berubah mengikuti perkembangan zaman seiring dengan meningkatnya tuntutan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang terbaik dari pemerintah. <br /><br />Tidak hanya itu, seorang pegawai harus memiliki komitmen yang kuat dalam rangka mendukung usaha pemerintah untuk mendorong terciptanya good governance yang diimplemntasikan melalui sikap dan tindakan nyata yang dimulai dari diri masing-masing, untuk menjahui segala macam perbuatan dan tindakan yang menyalahi atuaran yang berlaku. <br /><br />“Diharapkan PNS dapat bertindak secara professional dan proporsional dalam tanggung jawab kerja masing-masing, menjaga moralitas, meningkatkan produktivitas kerja dengan efesien, efektif dan berkualitas, transparan, akuntabel, serta menjauhi segala macam bentuk KKN,” harapnya. <strong>(phs)</strong></p>















