Sungai Jawi Pontianak Tidak Layak Untuk MCK

oleh
oleh

Badan Lingkungan Hidup Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, menyatakan air Sungai Jawi Pontianak pada saat surut tidak layak dijadikan sarana mandi, cuci dan kakus karena tercemar limbah rumah tangga dan industri. <p style="text-align: justify;">"Pencemaran limbah di Sungai Jawi Pontianak sudah jauh di atas ambang batas. Akibat tercemar, statusnya tidak layak untuk MCK" kata kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pentaatan Hukum BLH Kota Pontianak Haryadi S Triwibowo di Pontianak, Kamis (10/03/2011). <br /><br />Menurut dia, pada saat air sungai sedang surut banyak air limbah dari rumah tangga, restoran dan rumah makan, bengkel, industri rumah tangga dan limbah dari pasar tradisional turun dan mencemari air sungai itu," ujar Haryadi. <br /><br />Dia mengatakan, masyarakat sebaiknya mengolah air sungai itu sebelum digunakan untuk MCK, seperti menampung air kemudian diberi pemutih atau tawas agar air lebih jernih dan bakteri-bakteri di sumber air itu mati, katanya. <br /><br />Menurut Kabid Pengawasan dan Pentaatan Hukum BLH Kota Pontianak, akibat tercemarnya air Sungai Jawi bisa mengakibatkan masyarakat yang menggunakannya mengalami gatal-gatal, iritasi pada kulit dan diare. <br /><br />Suyadi (43) salah seorang warga Jalan Puskesmas III Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak, mengakui sudah terbiasa menggunakan air sungai itu sejak turun temurun. <br /><br />"Sejak saya lahir hingga sekarang kami sekeluarga dan masyarakat disepanjang sungai selalu menggunakan air Sungai Jawi untuk sarana MCK," ujarnya. <br /><br />Ia membenarkan, air di sungai itu tidak sebersih beberapa tahun lalu, karena sudah tercemar berbagai limbah, tetapi ia dan masyarakat lainnya tidak ada pilihan lain. <br /><br />"Daripada menggunakan air milik PDAM, kami harus membayar per bulan, mending gunakan air sungai tidak perlu bayar dan tidak terbatas," kata Suyadi. <br /><br />Sebagian besar masyarakat sepanjang Sungai Jawi Pontianak masih menggunakan air sungai itu untuk sarana MCK karena masih terbatasnya layanan air bersih yang disediakan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat. <strong>(phs/Ant)</strong></p>