Surat Resmi Perpanjangan Dispensasi Belum Ada, Nelayan Kalbar Khawatir Melaut

oleh
oleh

Nelayan Kalimantan Barat khawatir jika masa dispensasi perpanjangan aturan penggunaan cantrang dan pukat sejenisnya yang dilarang belum keluar, mereka akan berhadapan dengan penegak hukum di laut. <p>“Kan baru kata presiden minta perpanjangan dispensasi sampai Desember 2017, surat resminya belum ada,” ujar Efendi, Kepala Desa Sungai Jawi Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya dalam dialog nelayan Kalbar bersama Daniel Johan, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Senin (15/5) malam, di Gleam Kafe Pontianak.<br /><br />Perpanjangan dimaksud adalah penundaan dan perpanjangan masa transisi penggunaan cantrang yang semula berlaku Juni 2017 menjadi Desember 2017 sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen-Kp/2015 Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) Dan Pukat Tarik (Seine Nets) Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia disusul surat Edaran Nomor: 72/MEN-KP/II/2016, tentang Pembatasan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI).<br /><br />Menurut Kades yang di desanya banyak nelayan menggunakan cantrang dan sejenis pukat hela dan pukat tarik lainnya ini, ketiadaan aturan tertulis mengenai perpanjangan tersebut membuat warganya was-was.<br /><br />“Kalau tidak ada surat resmi perpanjangan sampai Juni, maka memasuki Juli nelayan akan khawatir melaut, khawatir ditangkap aparat,” kata dia.<br /><br />Sementara Mastor, Kepala Desa Sepok Laut Kecamatan Kakap Kabupaten Kubu Raya menegaskan kalau sudah ada surat resmi menyatakan perpanjangan masa transisi penggunaan cantrang, maka nelayan akan berani melaut.<br /><br />“Tinggal tunjukkan surat itu kalau aparatnya tidak tahu ada perpanjangan, entah bentuknya selebaran atau apa saja, yang penting sumber keluarnya surat itu jelas sehingga kami ada kekuatan,” ucapnya.<br /><br />Senada disampaikan Saiful, pengurus nelayan pengguna Trawl Kecamatan Pinyuh Kabupaten Mempawah yang anggotanya pernah diamankan petugas lantaran aturan pelarangan yang belum ada kejelasan.<br /><br />“Makanya kami perlu aturan tertulis biar bisa segera kami edarkan kepada seluruh nelayan, sehinggga kami merasa nyaman ketika melaut,” ucapnya.<br /><br />Bahkan menurutnya sampai sekarang untuk Kabupaten Mempawah belum ada sosialisasi mengenai aturan tersebut dan untuk pengganti alat tangkap juga sampai sekarang belum ada yang di distribusikan.<br /><br />“Intinya kami siap mengikuti aturan asal solusinya jelas, jika kedepan ada penangkapan lagi kami siap pasang badan untuk melindungi kawan-kawan nelayan kami,” tukasnya.<br /> <br />Sementara, Pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Busrah mengatakan hak angket yang sedang diusung DPR RI perlu didorong segera dilaksanakan mengingat banyak aturan baru menyangkut nelayan yang dibuat pemerintah tenyata justru menyengsarakan nelayan.<br /><br />“Seperti trawl, sudah lama dilarang, tapi tak ada solusi, tidak juga ada kajian mendalam apakah benar nelayan pengguna trawl merusak lingkungan,” ujarnya.<br /><br />Bisa saja kata dia ekosistem laut itu rusak karena faktor lainnya, seperti pertumbuhan industri perkebunan kelapa sawit di darat dan industri lainnya yang berdampak pada pencemaran dilaut dan trawl hanya berkontribusi kecil terhadap kerusakan ekosistem laut.<br /><br />“Jangan karena kurang maksimal kerja mencarikan solusi dan mengkaji, akhirnya  trawl dijadikan kambing hitam,” jelasnya.<br /><br />Dia menyarankan salah satu upaya untuk memperbaiki kualitas ekosistem laut, bisa saja pemerintah membuat aturan agar para pemilik kapal yang kapal-kapal mereka sudah tidak dipakai dan tidak diperbaiki lagi agar ditenggelamkan ditengah laut dengan harapan bisa menambah kawasan terumbu karang sebagai tempat berkembangbiaknya ikan.<br />Ketua DPW Gerbang Tani Kalbar, Heri Mustari menilai nelayan tradisional juga harus dipikirkan dan pemerintah semestinya mengkaji dan menghitung lebih detil berapa sebenarnya jumlah nelayan di Indonesia.<br /><br />“Karena bisa jadi data riil nelayan di lapangan saat ini jauh lebih banyak dari data yang dirilis pemerintah akibat kajian dan pendataan yang kurang mendalam,” tukasnya.<br /> <br />Pengurus HNSI lainnya, Sy. Said menegaskan apapun namanya, sepanjang aturan yang ada hanya akan menyengsarakan nelayan lebih baik dicabut.<br /><br />“Cabut aturan itu dan segerakan solusi agar nelayan tetap nyaman melaut,” jelasnya.<br /><br />Pengurus HNSI Kalbar, Bani mengatakan perlu gerakan bersama agar semua proses perjuangan yang dilakukan nelayan bisa berkesinambungan dan target perjuangan bisa tercapai.<br />“Kita harus yakin bahwa perjuangan yang kita lakukan seluruh Indonesia ini bisa berhasil,” katanya.<br /><br />Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Daniel Johan sejak tiga tahun lalu sampai sekarang dia selalu lantang menyuarakan kepentingan nelayan dan bersyukur gerakan yang dilakukan bersama nelayan se Indonesia ini mulai didengar pemerintah.<br /><br />“Gerakan yang kawan-kawan lakukan sekarang sudah berhasil membuka mata semua orang bahwa aturan yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan itu benar-benar membuat nelayan sengsara,” ucapnya.<br /><br />Karena selama ini kata dia rakyat lebih banyak disuguhi informasi kebaikan dari peraturan yang dikeluarkan sehingga derita nelayan seakan tersembunyikan dan tidak terdengar publik.<br /><br />“Benar-benar baru bisa dilihat berita tentang penderitaan yang dirasakan nelayan akibat aturan sekarang berada di ruang-ruang publik,” jelasnya.<br />Menurutnya, untuk lebih mempertegas perjuangan, DPR RI akan tetap mendorong pansus hak angket nelayan karena menteri yang sekarang tidak pernah mau berdialog dengan nelayan.<br /><br />“Komisi 4 mayoritas setuju hak angket sambil setelah itu kita bikin roadmap perikanan nasional,” ujarnya.<br /><br />Bahkan PKB kata dia siap untuk melakukan yudicial review terhadap sejumlah  peraturan menteri yang selama ini membuat nelayan sengsara.<br /><br />“Kami siap ke Mahkamah Agung  untuk review semua aturan yang menyengsarakan nelayan,” jelasnya. (Rls)</p>