Susun Anggaran 2017, SKPD Harus Perhatikan Prime Mover

oleh
oleh

Bupati Sintang Jarot Winarno didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang sudah menyerahkan pagu tentatif untuk Tahun Anggaran 2017 mendatang pada Selasa, 23 Agustus 2016 di Balai Praja Kantor Bupati Sintang. <p style="text-align: justify;"><br />“segera susun program, kegiatan dan rencana kerja anggaran dengan mengutamakan kegiatan rutin, sesuai visi dan misi Pemkab Sintang serta memperhatikan prime mover yang sudah saya susun” pinta Jarot Winarno dihadapan seluruh pejabat dari instansi yang diberikan jatah anggaran 2017. <br /><br />“saya juga merencanakan untuk melakukan pengurangan biaya perjalanan dinas sekitar 15-20 milyar pada tahun 2017 untuk kita alihkan pada penambahan tunjangan kesejahteraan pegawai di lingkungan Pemkab Sintang. Kepada SKPD terkait dengan hilirisasi produk, saya minta mulai rancang program yang mengarah pada hilirisasi sawit menjadi minyak goreng kemasan. Kita juga akan anggarkan untuk pembangunan rumah sakit pratama di Serawai” tambah Jarot Winarno. <br /><br />“ini sudah Agustus akhir. saya minta SKPD segera pacu realisasi anggaran. yang belum lelang segera lelang. waktu kita sangat terbatas. Jangan saling menyalahkan antara SKPD dan ULP” pinta Jarot Winarno. <br />Sekretaris Daerah Yosepha Hasnah mengingatkan agar SKPD segera menyusun rencana kerja anggaran (RKA) sesuai dengan prime mover Pemkab Sintang. “paling lambat awal September 2016, draf APBD sudah ada di meja DPRD Sintang.<br /> <br />Pelaksana Tugas Kepala Bappeda Wawan Aliunan menjelaskan pihaknya sudah membagikan pagu anggaran untuk 75 instansi termasuk kelurahan dan 15 kecamatan baru sudah mendapatkan anggarannya. <br /><br />Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Sintang Yasser Arafat menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kelurahan akan menjadi UPT dibawah camat. <br /><br />“Pasal 209 ayat (2) menyebutkan bahwa Perangkat Daerah Kab/Kota terdiri atas: a) Sekretariat Daerah, b) Sekretariat DPRD, c) Inspektorat, d) Dinas, e) Badan, dan f) Kecamatan. kelurahan tidak termasuk di dalamnya. Sedangkan UU Pemda Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan kelurahan termasuk sebagai perangkat daerah kabupaten/kota” terang Yasser Arafat. (Hms)</p>