Wali Kota Pontianak Sutarmidji menyesalkan kendaraan besar atau roda empat keatas dibolehkan kembali melewati Jembatan Kapuas I setelah sebelumnya dilarang dengan pertimbangan usia dan tingkat kelayakan jembatan yang tidak memadai. <p style="text-align: justify;">"Siapa yang mau tanggung jawab kalau tiba-tiba Jembatan Kapuas I ambruk, karena tidak mampu menahan beban kendaraan yang melewatinya sejak diperbolehkannya kendaraan besar melewati jembatan tersebut," kata Sutarmidji di Pontianak, Jumat.<br /><br />Sutarmidji menjelaskan, Pemerintah Kota Pontianak telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Pontianak No. 51/2011 tentang Ketentuan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang dan Penumpang Dalam Wilayah Kota Pontianak.<br /><br />Salah satunya melarang truk atau kendaraan roda enam keatas untuk melewati Jembatan Kapuas I karena faktor usia jembatan dan tingginya arus lalu lintas kendaraan sehingga mudah macet serta mengancam keselamatan orang banyak.<br /><br />"Larangan kendaraan besar melewati Jembatan Kapuas I, tidak hanya karena kemacetan tetapi dengan pertimbangan usia jembatan yang sudah tua sehingga dikhawatirkan ambruk karena tidak kuat menahan beban berat kendaraan yang melewatinya," ungkap Sutarmidji.<br /><br />Dalam kesempatan itu, dia menambahkan, setelah diperbolehkannya kendaraan besar melewati Jembatan Kapuas I, sebaiknya dilakukan eveluasi kembali oleh pihak Polresta Pontianak.<br /><br />Sebelumnya, Kepala Polresta Pontianak Ajun Komisaris Besar (Pol) Harianta menyatakan, diperbolehkannya kendaraan roda empat keatas melewati Jembatan Kapuas I hanya berlaku dalam situasi keadaan lalu lintas tidak macet, sehingga aturan pelarangan kendaraan roda enam keatas melewati Jembatan Kapuas I tetap berlaku.<br /><br />"Kami sifatnya hanya mengatur kelancaran lalu lintas, agar tidak terjadi kemacetan," ujarnya.<br /><br />Kapolresta mengakui, kalau berdasarkan analisa teknis Jembatan Kapuas I sudah tidak mampu menampung beban yang berat, sehingga kapasitas mereka hanya mengatur kelancaran lalu lintas di jalur Jembatan Kapuas I.<br /><br />Yudi salah seorang warga Kecamatan Pontianak Utara menyesalkan, kendaraan besar seperti truk yang beroda enam kembali diperbolehkan melewati Jembatan Kapuas I, sehingga menyebabkan kemacetan di jalur padat di kota itu.<br /><br />Ia mendesak, Polresta Pontianak kembali mencabut aturan atau melarang kendaraan roda enam keatas untuk melewati Jembatan Kapuas I.<br /><br />"Aturan pelarangan itu, sudah bagus, kenapa Polresta malah memperbolehkan kembali kendaraan besar melewati Jembatan Kapuas I sehingga jalur itu kembali macet," ujar Yudi kesal. <strong>(das/ant)</strong></p>


















