Wali Kota Pontianak Sutarmidji mengharapkan, supervisi pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman harus lebih sering dilakukan guna mengetahui keinginan seperti apa yang diinginkan oleh masyarakat. <p style="text-align: justify;">"Karena pelayanan publik yang harus diberikan hendaknya mengikuti trend atau keinginan masyarakat, untuk mengukurnya harus dilakukan supervisi pelayanan publik seperti yang dilakukan Ombudsman beberapa waktu lalu," kata Sutarmidji di Pontianak, Rabu.<br /><br />Sutarmidji menjelaskan, banyaknya keluhan oleh masyarakat terhadap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) misalnya, bukan berarti SKPD tersebut tidak melakukan pelayanan publik dengan baik, tetapi bisa saja karena belum mengikuti trend yang ada.<br /><br />"Makanya supervisi pelayanan publik penting dilakukan secara berkala, bila perlu dilakukan enam bulan sekali, sehingga bisa dilakukan evaluasi terkait pelayanan publik di Kota Pontianak," ujarnya.<br /><br />Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan supervisi pelayanan publik selama dua minggu pada sembilan instansi, hasilnya menemukan praktik percaloan pada empat instansi pemerintah terkait pelayanan publik yang ada, dan menemukan fasilitas khusus bagi narapidana jika pasangannya datang menjenguk dengan tarif Rp100 ribu/malam Rutan Kelas II A Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.<br /><br />Keempat instansi pemerintah yang masih ditemukan praktik percaloan, tersebut, yakni Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, Satlantas Polresta Pontianak, Kantor Bersama Samsat Pontianak, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak.<br /><br />Ada sembilan instansi yang dilakukan supervisi pelayanan publik oleh Ombudsman, yakni Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, Rutan Kelas II A, Satlantas Polresta Pontianak, Kantor Pertanahan, Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Kota, Kantor Bersama Samsat Kota Pontianak, RSUD Soedarso, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pontianak.<br /><br />Sebelumnya, Wakil Ketua Ombudsman RI Azlaini Agus menyatakan, satu-satunya Rutan yang dia temui di RI, baru Rutan Kelas II Pontianak yang menyediakan kamar khusus bagi narapidana jika pasangannya datang menjenguk dengan tarif Rp100 ribu/malam.<br /><br />Temuan lainnya oleh tim Ombudsman yang melakukan supervisi pelayanan publik selama dua minggu di Rutan Kelas II A Pontianak, yakni masih banyak narapidana yang menggunakan telepon genggam, pengunjung dan narapidana bisa bebas melakukan ciuman dan pelukan di ruang terbuka, penyediaan ruang kunjung menggunakan tikar atau karpet yang dikenakan uang sewa atau dipungut oleh Tanping sebesar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu, dan apabila pengunjung memperpanjang waktu dikenakan waktu besuk berupa biaya tambahan sukarela.<br /><br />"Atas temuan itu, akan kami laporkan ke UKP4 (Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan) untuk ditindaklanjuti, karena apa yang ditemukan, tidak hanya buruk dari segi pelayanan saja, tetapi juga buruk dari segi etika, moral, dan sebagainya," ujarnya.<strong> (das/ant)</strong></p>