Taati PP.No.53 Tahun 2010, PNS Dituntut Untuk Disiplin

oleh
oleh

Wakil Bupatui Kapuas Hulu Agus Mulyana, SH mengatakan bahwa untuk meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dituntut untuk disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang Kedisiplinan Pegawai Negeri. Untuk itu kata Mulyana bahwa dalam aturan tersebut sudah jelas bahwa PNS mesti menjalankan tugasnya sebagai Pegawai Negeri dengan mentaati peraturan yang ada. <p style="text-align: justify;">“Seorang PNS wajib mentaati aturan yang tertuang dalam PP. No.53 Tahun 2010, terutama untuk kedisiplinan Pegawai, demi pelayanan kepada masyarakat secara maksimal, sebab seoarang PNS merupakan pelayan masyarakat bukan malah sebaliknya minta dilayani, ini bukan zamannya lagi, sebagai abdi Negara  sudah sepatutnya menjalankan tugas sesuai PP.No.53 Tahun 2010 tentang kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil,” ungkap Mulyana dalam membuka sosialisasi  PP.No.53 Tahun 2010 di sejumlah Kecamatan, salah satunya di Kecamatan Kalis dan Kecamatan Bika, Rabu (21/09/2011).<br /> <br />Dijelaskan Mulyana bahwa Peraturan Pemerintah terutama dalam PP.No. 53 Tahun 2010 bukanlah hal yang menakut-nakuti dan janganlah dijadikan beban dalam menjalankan tugas sesuai PNS, tetapi sebaliknya kata Mulyana peraturan tersebut hendaknya dijadikan motivasi dalam menjalankan tugas dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. <br /> <br />“Aturan ini buka untukmenakut-nakuti atau jadi beban bagi PNS, tetapi melalui aturan tersebut dapat memotivasi dalam peningkatan kinerja sesuai aturan yang ada dan tentunya sesuai tugas pokok PNS yang juga merupakan pelayan masyarakat dan abdi Negara,” Pungkasnya.<strong>(timo)</strong></p>