Tabalong Anggarkan Rp648 Juta Untuk Pemasangan Batas

oleh
oleh

Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, menganggarkan dana sebesar Rp648 juta untuk pemasangan tanda batas wilayah di 122 desa dan lima kecamatan. <p style="text-align: justify;">Kabag Tata Pemerintahan Setda Tabalong Pebriadin Hafiz di Tanjung, Sabtu, menyebutkan pilar batas kecamatan sebanyak 66 buah akan dipasang di Kecamatan Murung Pudak, Tanjung, Muara Harus, Banua Lawas, dan Kecamatan Pugaan.<br /><br />Sedangkan 200 pilar untuk batas desa tersebar di 122 desa yang berada di Kecamatan Murung Pudak, Kelua, Tanjung, dan Muara Harus.<br /><br />Proses pelacakan terhadap batas desa, kecamatan juga telah dilakukan sebelum dilakukan pemasangan pilar dan alokasi dana untuk satu pilar batas kecamatan Rp3 juta dan pilar batas desa Rp2,25 juta.<br /><br />Tahun lalu sebanyak 32 pilar batas kecamatan dan 150 pilar batas desa sudah dilaksanakan.<br /><br />"Kegiatan pemasangan pilar merupakan kelanjutan program 2010 dan masih ada beberapa desa yang masih belum disepakati terkait tapal batas," kata Kurniawan Basuki, Kasubag Keagrariaan dan Pengembangan Wilayah menambahkan.<br /><br />Sementara itu untuk batas provinsi, Tabalong (Kalsel) – Tanah Grogot (Kabupaten Paser, Kaltim) dan Tabalong – Barito Timur (Kalteng) masih belum disepakati dan sebelumnya tim tapal batas telah melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.<br /><br />Rencananya dilaksanakan pertemuan lanjutan antara Kalsel dan Kalteng yang difasilitasi Ditjen Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri. <strong>(phs/Ant)</strong></p>