Tahanan LP Pontianak Mengeluh Ke Komisi III

oleh
oleh

Sejumlah tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pontianak mengeluhkan sikap kejaksaan saat kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Pontianak, Kamis. <p style="text-align: justify;">Mantan Bupati Sanggau Yansen Akun Effendi mengeluhkan eksekusi yang dilakukan terhadap dirinya tanpa salinan keputusan dari Mahkamah Agung.<br /><br />"Eksekusi dilakukan terhadap saya, kejaksaan tidak menyertakan salinan putusan Mahkamah Agung. Kenapa kasus saya cepat dieksekusi, padahal banyak kasus di Kalbar yang sudah berkekuatan hukum tetap tapi tidak kunjung dieksekusi," kata Bupati Sanggau periode 2003 – 2008.<br /><br />Ia merasa diperlakukan seperti teroris padahal alamat rumahnya lengkap dan mudah dicari. Yansen berencana mengajukan upaya hukum berupa peninjauan kembali namun menunggu putusan dari Mahkamah Agung.<br /><br />Yansen ditahan setelah adanya kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Sanggau yang menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Yansen.<br /><br />Terpidana berdasarkan sidang tindak pidana korupsi di PN Sanggau dua tahun lalu itu telah terbukti bersalah dalam kasus pengadaan tanah tempat pembuangan akhir sampah di Kecamatan Meliau sehingga merugikan negara sekitar Rp1,8 miliar, sehingga dijatuhi hukum selama satu tahun penjara oleh PN Sanggau.<br /><br />Selain Yansen, tahanan lain Tony Wong juga menyampaikan keluhan ke Komisi III. Ia memprotes sikap kejaksaan karena meski sudah habis masa hukuman namun tetap berada di tahanan. Ia dianggap masih mempunyai perkara di tahun 2004 yang belum selesai.<br /><br />Tony Wong dipidana dalam perkara pembalakan liar dan korupsi Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi.<br /><br />Ketua rombongan Komisi III DPR RI, Tjatur Sapto Edi mengatakan pengaduan Yansen akan dipelajari termasuk keluhan tahanan lainnya. "Semua akan kita bawa ke rapat dengan mitra kerja," kata politisi dari Partai Amanat Nasional itu.<br /><br />Sementara Nudirman Munir, anggota Komisi III, secara terpisah meminta Yansen dapat menyampaikan keberatan secara tertulis agar persoalannya bisa dirincikan secara jelas.<br /><br />"Ada ketentuan jelas yang mengatur tentang pelaksanaan eksekusi. Aparat penegak hukum, tidak bisa keluar dari ketentuan yang berlaku," kata Nudirman Munir. <strong>(phs/Ant)</strong></p>