Banyaknya Organisasi kemasyarakatan seperti Organisasi Kepemudaan, Lembaga Swadaya Masyarakat serta Pengurus Partai Politik yang tidak jelas keberadaanya akan segera ditertibkan, pasalnya sejumlah organisasi tersebut sudah banyak menyalahi Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT) yang dibuat, banyak LSM yang tidak jelas keberadaanya serat tidak aktif melakukan suatu kegiatan, selain itu banyak pengurus partai politik yang masih merangkap. <p style="text-align: justify;">Demikian dikatakan Bennardy.HN, SE. Kepala Kesatuan Bangsa dan Perlindungan masyarakat (Kesbanglinmas) Kapuas Hulu kepada sejumlah Wartawan diruang kerjanya, Selasa (22/11-2011).<br /> <br />Dijelaskan Bennardy, bahwa setiap Tahun pihaknya terus melakukan sosialisasi Undang-undang No.2 Tahun 2011 tentang partai politik, dan Undang-undang No.8 Tahun 1985 tentang Ormas, OKP dan LSM, namun dalam kegiatan dan pembinaan yang mereka lakukan pada Senin (21/11-2011) kemarin dari 17 Partai Politik dan 23 Ormas,OKP,LSM yang diundang hanya kurang lebih dua puluh yang hadir dalam kegiatan tersebut, ironisnya kata Bennardy yang hadir tersebut orang-orang yang tidak memiliki masalah dalam ornagisasi. <br /><br />“Saya sangat kecewa karena dari sekian banyak yang Kita undang malah yang datang sedikit, dan yang Kita undang adalah organisasi yang pernah mendapatkan bantuan dari Pemerintah Daerah, agar mereka mengetahui cara penyampaian lapora pertanggung jawaban kepada Bupati Kapuas Hulu melalui Kesbanglinmas ini, dan Tahun depan nanti Kita akan menertibkan seluruh LSM,Ormas, danOKP yang Kita anggap tidak jelas keberadaanya dan yang tidak eksis, tiba-tiba ngomong dikoran katanya LSMnya masih aktif tetapi tidak ada yang mereka perbuat,” jelasnya.<br /> <br />Selain ketidak jelasannya, menurut Bennardy sasaran utama juga penertiban akan dilakukan bagi LSM,Ormas ataupun OKP yang tidak melaporkan secara resmi kegiatannya ke Kesbanglinmas, sebab semua organisasi apapun wajib sifatnya melaporkan diri kepada Bupati Kapuas Hulu melalui Kesbanglinmas. Rencananya kata Bennardy bahwa penertiban akan dilakukan pada april 2012 mendatang. <strong>(phs)</strong></p>















