Home / Tak Berkategori

Tahun Lalu, Pengadilan Agama Tangani 90 Kasus

- Jurnalis

Jumat, 6 Januari 2012 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada Tahun 2011 lalu Pengadilan Agama Kelas 2 Putussibau telah menangani sebanyak 90 kasus.Dikatakan Drs Sanusi , selaku Kepala Pengadialan Agama Putussibau dari 90 kasus tersebut lebih didominasi gugatan percaraian. <p style="text-align: justify;">“Kasus perceraian lebih menonjol pada Tahun lalu mas,” ungkapnya ketika ditemui wartawan diruang kerjanya, Jum’at (6/01/2012). <br /><br />Dijelaskan Sanusi  bahwa  sebanyak 57 kasus perkara gugatan cerai yang diajukan istri. Sementara 28 kasus perkara gugatan cerai diajukan suami. Sisanya perkara kuasa ana, gugatan harta gono-gini, gugatan waris dan penetapan ahli waris. Sedangkan dari sekian banyak kasus tersebut hingga kini masih  ada delapan kasus yang masih dalam proses sidang. <br /><br />“Delapan kasus masih dalam proses sidang,” jelasnya. <br /><br />Selain itu Sanusi membeberkan bahwa dari kasus perceraian yang masuk yang paling banyak penyebabkan lantaran hubungan suami-istri tidak harmonis lagi, karena pertengkaran dan perselisihan dalam rumah tangga. Sedangkan faktor kedua karena adanya pihak ketiga. Sementara faktor ekonomi diurutan ketiga. <br /><br />Tidak hanya itu, menurut Sanusi  untuk kasus percaraian ini banyak terjadi pada masa pernikahan diatas lima tahun. Kemudian diurutan kedua perceraian terjadi setelah 12-15 tahun menikah. Sementara urutan ketiga kasus peerceraian menimpa masa pernikahan selama 1-2 tahun. <br /><br />“Sedangkan untuk tahun 2012 ini sudah ada masuk lima perkara yang masuk. Semuanya gugatan cerai yang dilakukan istri. Namun terhadap perkara ini belum disidangkan, karena sidang perdana di tahun 2012 ini dimulai tanggal 12 Januari,” ujarnya.<br /><br />Dikatakan Sanusi, terhadap perkara-perkara perceraian ini, pihaknya selalu terlebih dahulu mengedepankan mediasi antara suami dan istri. Bila mediasi ini gagal, perkaranya akan dilanjutkan. Untuk itu, dia pun menghimbau kepada masyarakat agar permasalahan dalam rumah tangga diharapkan dapat diselesaikan secara bersama. <br /><br />“Bila memungkinkan jangan sampai dibawa ke pengadilan,”cetusnya.<br /><br />Rata-rata menurut Sanusi, perceraian diakibatkan oleh emosi yang menyimpulkan sesuatu tanpa memikirkan dampak terhadap anak, tetapi terkadang kita berusaha untuk mediasi agar kasus tersebut tidak sampai terhadap sidang,”pungkasnya. <strong>(phs)</strong></p>

Berita Terkait

Solid Tanpa Voting, Tumpo Kembali Nahkodai PSMTI Melawi
Gandeng Pengusaha Nasional, Gubernur Dorong Realisasi Investasi Pendidikan dan Kesehatan
Harga Sembako Melejit Tajam, Bawang dan Cabai Picu Keluhan Warga Melawi
Polisi Turun Tangan! SPBU Disisir Ketat, Distribusi BBM Melawi Diawasi Total
Pemilik Warung Kopi di Pasar Melawi Klarifikasi Isu Penampungan Emas Ilegal
Jelang Ramadan, DPRD Melawi Minta Pengawasan Ketat Harga Sembako dan LPG
Ribuan Warga Meriahkan Pawai Obor Sambut Ramadan 1447 Hijriah di Melawi
Lembaga Adat Segel Tambang Diduga Ilegal Milik PT GUM, DAD Belitang Hulu Minta Aktivitas Dihentikan

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:08 WIB

Solid Tanpa Voting, Tumpo Kembali Nahkodai PSMTI Melawi

Selasa, 17 Februari 2026 - 18:34 WIB

Gandeng Pengusaha Nasional, Gubernur Dorong Realisasi Investasi Pendidikan dan Kesehatan

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:47 WIB

Harga Sembako Melejit Tajam, Bawang dan Cabai Picu Keluhan Warga Melawi

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:12 WIB

Polisi Turun Tangan! SPBU Disisir Ketat, Distribusi BBM Melawi Diawasi Total

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:54 WIB

Pemilik Warung Kopi di Pasar Melawi Klarifikasi Isu Penampungan Emas Ilegal

Berita Terbaru

Tumpo yang terpilih kembali secara aklamasi sebagai Ketua PSMTI Kabupaten Melawi. (Dedi Irawan)

Berita

Solid Tanpa Voting, Tumpo Kembali Nahkodai PSMTI Melawi

Selasa, 17 Feb 2026 - 22:08 WIB