Tak Ada Tambahan Waktu Libur Lebaran

oleh
oleh

Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat Veronika Ancili berharap para PNS di lingkungan pemkab Sintang tidak menambah waktu libur lebaran. <p style="text-align: justify;">Ia juga menegaskan bahwa setelah masa liburan lebaran berakhir pada 2 Agustus mendatang, semua PNS harus sudah masuk dan bekeja kembali secara profesional pada hari Senin (4/7/2014) nanti. <br /><br />“Saya kira para PNS sudah cukup profesional. Mereka pasti akan datang dan masuk kerja tepat waktu seperti biasanya. Saya yakin semua PNS di lingkungan pemkab Sintang punya komitmen seperti itu,”ungkapnya usai mengikuti rapat di DPRD Sintang pada Kamis (24/7/2014). <br /><br />Apalagi menurut Veron, libur lebaran ditambah dengan masa cuti bersama yang cukup panjang. Terhitung mulai 27 Juli hingga tanggal 3 Agustus. Sesuai surat edaran 3 menteri, cuti bersama ditetapkan tanggal 30 dan 31 Juli hingga 1 Agustus. <br /><br />“Waktu liburnya kan cukup panjang. Sekitar 1 Minggu,”ujarnya. <br /><br />Namun begitu menurut Veronica di hari masuk kerja pertama, bila ada PNS yang tidak masuk namun meminta izin maka tidak akan dipersoalkan. Apalagi menurutnya ada sejumlah PNS yang memang mengajuka cuti tahunan. <br /><br />Cuti tahunan di berikan kepada setiap PNS dengan lama waktu sekitar 12 hari. Namun masa cuti bersama itu menurutnya akan dikurangi dengan ditetapkanya masa libur bersama. <br /><br />“Hari pertama masuk kerja, yang pasti tetap ada sidak,”ucapnya lagi. <br /><br />Sidak ini menurutnya untuk memastikan bahwa pemerintah sudah siap memberikan layanan kepada masyarakat setelah masa libur lebaran. Sidak akan dilakukan di sejumlah kantor atau dinas layanan publik. Seperti rumah sakit dan dukcapil. <br /><br /> Ditanya tentang sanksi yang akan diberikan bila ada PNS yang menambah waktu libur dengan sengaja dan tanpa keterangan, Veronica memastikan bahwa PNS tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada. <br /><br />“Tentu di mulai dari teguran, sesuai dengan prosedur yang diatur,”ujarnya. <br /><br />Ia juga mengingatkan agar setiap pimpinan SKPD memantau setiap PNS yang ada dilingkungan kerja masing-masing untuk taat terhadap ketentuan mengenai cuti bersama. <strong>(ek/das)</strong></p>