Tak Bisa Uji KIR Di Melawi, Pengusaha Angutan Mengeluh

oleh
oleh

Pengusaha angkutan mengeluhkan pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor atau KIR yang tak bisa lagi dilakukan di Dinas Perhubungan (Dishub) Melawi. Mereka harus melakukan uji KIR di kabupaten tetangga seperti Sintang sehingga menambah biaya pengeluaran. <p>“Kenapa KIR mobil harus ke Sintang ?, Biaya KIR tak seberapa, ke Sintangnya yang jauh dan ribet dan lebih mahal dari biaya KIR nya,” keluh salah seorang pengusaha Melawi, Feby, kemarin.<br /><br />Feby mengungkapkan kejadian ini sudah lebih dari enam bulan lalu. Dua mobil pick up miliknya sudah beberapa kali sebenarnya hendak dilakukan KIR di Melawi, tapi ternyata tak bisa. <br /><br />Menurutnya, bukan cuma dirinya yang mengeluhkan soal ini. Tapi juga sejumlah pengusaha angkutan lain serta pemilik kendaraan umum asal Melawi. Termasuk mereka yang berada di kampung.<br /><br />“KIR ini harus dilakukan enam bulan sekali. Sekali KIR seperti mobil pick up sebesar Rp 130 ribu. Tapi yang merugikan kami biaya KIR tak seberapa, ongkos minyak dan supir ke sintang lebih mahal dari uji KIR ini,” katanya.<br /><br />Feby pun tak mengetahui persis apa sebabnya uji KIR tak bisa dilakukan oleh dishub Melawi. Ada info alat di Melawi sejak setahun terakhir mengalami kerusakan. Namun, bila ini terus terjadi, tentunya akan semakin merugikan para pengusaha dan pemilik mobil lainnya. Masyarakat berharap tentunya uji berkala ini bisa dilakukan di kabupaten sendiri. <br /><br />“Bagi pengusaha, semakin lama kami tidak uji KIR, makin besar denda,” katanya.<br /><br />Sementara itu, Kepala Dishub Melawi Effi Sutiono mengakui bahwa uji KIR sementara ini tak bisa dilakukan di instansinya. Pihaknya hanya memberikan rekomendasi untuk menggelar uji KIR di kabupaten lain yang memiliki peralatan KIR lebih lengkap.<br /><br />“Sejak keluar peraturan menteri perhubungan baru, bila peralatan uji KIR rusak atau tak lengkap, maka tak diperkenankan untuk melakukan pengujian. Alasannya hasil KIR tak bisa dipertanggung jawab kan secara hukum,” katanya.<br /><br />Tak bisanya lagi menggelar uji KIR ini, lanjut Effi sudah terjadi sejak bulan April tahun ini. Menurutnya, selama peralatan ini belum lengkap, maka pihaknya tak bisa menggelar uji KIR. “Karena peraturan menteri juga menyatakan selama kita tak bisa melakukan KIR, maka diarahkan ke kabupaten terdekat,” terangnya.<br /><br />Effi mengungkapkan, peralatan uji KIR di dishub selain memang rusak, juga tak lengkap. Kerusakan bahkan sudah terjadi karena dampak banjir pada 2008 yang menenggelamkan sebagian bangunan yang digunakan untuk melakukan uji KIR.<br /><br />“Kalau mau pengadaan, kita harus tergantung dengan kemampuan keuangan daerah. Karena peralatan yang ada saja merupakan hibah dari kementerian perhubungan, bukan dari pengadaan kabupaten,” terangnya.<br /><br />Usulan peralatan uji KIR ini, lanjut Effi sudah pernah disampaikan ke pusat agar bisa kembali mendapat bantuan melalui DAK. Hanya sampai saat ini, belum pernah diakomodir oleh pusat. <br /><br />“Anggaran peralatan uji KIR ini lumayan. Kalau lengkap paling tidak Rp 2 miliar satu alat,” katanya.<br /><br />Uji KIR sendiri, terang Effi sebenarnya menjadi salah satu PAD bagi Melawi, karena terdapat retribusi yang masuk ke kas daerah dan telah diatur melalui perda. Besaran KIR sendiri sebesar Rp 100 ribu lebih per kendaran. Bicara kerugian, memang ada dampaknya bagi Melawi.<br /><br />Hanya memang Pemkab juga belum mampu untuk mengadakan alat tersebut. “Masalah kita hanya memang alat rusak. Karena lokasi tempat uji KIR rentan dengan banjir,” pungkasnya. (KN)</p> <p> </p> <p style="text-align: justify;">Poto: Ilustrasi/net</p>