Tak Cukup Bukti, NCW Cabut Laporan Sebagai Penerima Kuasa

oleh
oleh

Sekretaris Koordinator Nusantara Corruption Watch (NCW) Wilayah Timur Kalimantan Barat, Bagus Afrizal membenarkan bahwa pihaknya sudah mencabut laporan sebagai penerima kuasa dari pemberi kuasa atas nama Marwan salah seorang warga Popai, Kecamatan Ella Hilir yang sebelumnya meminta pihak NCW untuk mengusut kasus dugaan penyerobotan lahan warga dan pengerusakan kawasan hutan diwilayah Desa Popai Kecamatan Ella Hilir yang dilakukan oleh H.Haedar dan kelompok tani perkebunan sawit. <p style="text-align: justify;">“Laporan sebagai penerima kuasa dari Marwan sudah kami cabut. Sehingga tidak ada lagi kaitannya dengan Saudara Marwan ataupun kelompok tani H. Haedar atas persoalan ini. Kami juga sudah menembuskan kesejumlah intansi terkait,” ungkap pria yang juga pengurus KONI Melawi ini,<br />ketika ditemui disela-sela kesibukannya, Rabu (20/5).<br /><br />Bagus menceritakan masalah tersebut  begulir sejak Desember 2014. Pada saat itu, NCW diberi kuasa oleh saudara Marwan untuk mengusut persoalan tersebut agar jelas dan tuntas. Lantaran sudah diberi kuasa, pihaknyapun langsung membuat laporan resmi yang ditujukan kepada sejumlah instansi terkait, mulai dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan,  Badan Lingkungan Hidup, Polres Melawi, Polda Kalbar dan lainnya .<br /><br />“Pada saat mendatangi NCW, Marwan pihak yang memberi kuasa juga membawa sejumlah alat bukti dan dokumen lainnya. Kemudian ditindak lanjuti dengan investigasi lapangan sampai berkoordinasi hingga ke NCW Pusat,” bebernya.<br /><br />Lantaran tidak cukup bukti pendukung, akhirnya pihak NCW memutuskan untuk mencabut sebagai penerima kuasa dari Marwan. Ditingkat Poldapun meminta agar pihak NCW segera menyusun laporan dengan merevisi dan mengklarifikasi atas sejumlah data dan fakta yang dimiliki.<br /><br />“Dalam penelitian Dewan Executive NCW di Jakarta secara mendalam, berdasarkan data-data dan dokumen dari para pihak, ternyata lahan atau tanah yang dipersengketakan tersebut milik Bapak Hukmansyah, orang tua  dari H Haedar sejak dari kakek neneknya maupun dari pihak bapak,” ungkapnya.<br /><br />Dalam pencabutan laporan tersebut, NCW membantah keras jika ada diiming-imingi sesuatu ataupun ada kompensasi lain, Pihak NCW mengaku tetap mengedepankan profesionalitas dan kredibilitas lembaga dalam memperjuangkan keadilan sesuai visi dan misi lembaga.<br /><br />Sementara itu, H Haedar mengatakan bahwa persoalan ini sebenarnya tidak perlu heboh jika mau duduk satu meja untuk mencari mufakat. Berkaitan kepemilikian tanah yang kini dikelola oleh dua kelompok tani sawit, ia mengaku masyarakat juga ingin hidup yang lebih baik dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.<br /><br />“Seharusnya kita arif dan bijaksana dalam melihat dan menyelesaikan suatu persoalan. Tidak perlu saling  menjatuhkan. Tanah yang saya miliki ini bukan main serobot saja, tapi ada bukti kepemilikannya sejak lama,” bebernya.<br /><br />Terkait laporan pihak NCW atas penerima kuasa Saudara Marwan, dimana objek tanah yang dipersoalankan seluas 108, 23 hektar itu, terbagi menjadi dua kelompok tani sawit, Yakni Kelompok tani Maju Bersama 1 seluas 48 Hektar yang berada dilahan yang sudah SKT sejak tahun 1982. <br /><br />Kemudian, Kelompok tani sawit maju bersama 2 dengan luas 60,23 hektar, itu bersumber dari hasil penyerahan anggota kelompok  dan hasil membeli lahan.<br /><br /> “Saya juga sudah menyiapkan pengacara terkait persoalan ini. Jika memang ada motif lain, maka saya juga akan bisa membuat laporan secara hukum kepada pihak-pihak yang dianggap sebagai provokator  yang telah mencemarkan nama baik saya dan kelompok tani,” uujarnya.<br /><br />H Haedar mengaku sudah bertemu pihak NCW Wilayah Timur Kalbar,  dengan pimpinan lembaga tersebut di Jakarta untuk menjelaskan pokok persoalan dan direspon positif. <br /><br />Tak hanya itu saja, berkas laporanpun  juga sudah dicabut, karena tidak cukup bukti yang kuat bahwa kami dan kelompok tani telah menyerobot lahan warga Popai seperti yang disampaikan oleh Saudara Marwan.<br /><br />“Kita tidak mau, akibat persoalan tersebut dapat memicu konflik social ditengah warga, ini yang harus kita hindarkan,” pungkasnya. (Irawan/KN)</p>