Tak Jadi “Damai” Proses KDRT Dilanjutkan

×

Tak Jadi “Damai” Proses KDRT Dilanjutkan

Sebarkan artikel ini

Rencana perdamaian yang sedianya akan dilakukan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap Dewi Novri oleh Mekarni Aljun Zebua, isteri Jaksa Pegadilan Negeri Sintang, Fatizaro Zai dipastikan tidak akan terlaksana. <p style="text-align: justify;">Pasalnya atas nama hukum, pihak pelapor menyerahkan seluruh penanganan hukum kasus tersebut kepada Polda Kalimantan Barat.<br /><br />Kepastian tersebut terungkap dari pesan singkat yang dikirimkan oleh Mujadin kepada semua media, termasuk kalimantan-news.com, Senin (04/02/2013).<br /><br />Mujahidin dalam pesan SMS-nya mengatakan, dirinya selaku warga masyarakat sudah melakukan langkah sesuai dengan prosedur terkait dengan adanya tindak kekerasan dan penganiayaan yang terjadi terhadap seorang anak (Dewi Novri), dengan melaporkannya kepada penegak hukum.<br /><br />Selanjutnya, karena kasus tersebut bukanlah delik aduan, maka dirinya menyerahkan langkah hukumnya kepada aparat kepolisian dalam hal ini adalah Polda Kalimantan Barat untuk melakukan langkah hukum yang terbaik, guna penuntasan kasus tersebut.<br /><br />Mujahidin menegaskan dalam SMSnya, dilanjutkannya kasus tersebut untuk menimbulkan efek jera, sehingga kasus-kasus kekerasan tidak terulang lagi.<br /><br />Sebelumnya, Mujahidin pada hari Jumat (01/02/2013) usai memenuhi undangan pihak Polres Sintang kepada media mengungkapkan bahwa ada niat dari terlapor untuk melakukan upaya penyelesaian damai. <strong>(*)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.