Tak Lengkapi Persyaratan Kantor TNBK Belum Miliki IMB

oleh
oleh

Kantor Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK) Kabupaten Kapuas Hulu yang berada di Kedamin, Jalan Lintas Selatan Kecamatan Putussibau Selatan, hingga saat ini pembangunannya belum selesai dikerjakan, dan ternyata belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Demikian dikatakan Ir. Salahuddin, ST selaku Kasi Perencanaan dan Pemanfaatan Tata Ruang pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu, belum lama ini pada kalimantan-news. <p style="text-align: justify;">alahuddin mengatakan bahwa pihak TNBK sebenarnya sudah melakukan permohonan untuk penerbitan IMB, namun permohonan tersebut belum memenuhi persyartan yang ada sehingga terpaksa IMB Kantor TNBK tersebut tidak diterbitkan, hanya kata Salahuddin pihaknya meminta TNBK untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, tetapi hingga kini menurut penuturan Salahuddin pihak TNBK tidak pernah lagi datang ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kapuas Hulu untuk mengurus IMB. <br /><br />“Mereka pernah mengajukan untuk pendirian IBM, tapi persyaratan mereka tidak lengkap, terpaksa permohonan mereka Kita tolak, dan Kita meminta mereka untuk memenuhi persyaratan baru kemudian datang lagi, namun hingga saat ini pihak TNBK tidak pernah menampakkan batang hidungnya untuk mengurus IMB,” jelasnya. <br /><br />Dijelaskan Salahuddin bahwa sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi TNBK diantaranya, kontrak pekerjaan bangunan tersebut dan sertifikat kepemilikan lahan dimana bangunan tersebut berdiri, padahal kedua syarat tersebut sangat penting dalam proses penerbitan IMB, dan menurut Salahuddin pihaknya sudah melayangkan surat untuk mengingatkan agar dokumen-dokumen atau syarat yang belum lengkap untuk dilengkapi, namun hingga saat ini TNBK belum juga menyerahka dokumen lengkap.<br /> <br />“Kita sudah layangkan surat, namun ya..hingga saat ini TNBK belum memenuhi persyaratan yang sesuai ketentuan dalam penerbitan IMB, untuk itulah dengan terpaksa Kami belum bisa mengeluarkan IMB Kantor TNBK tersebut, Kitapun tidak bisa memaksakan mereka, yang jelas hingga saat ini Kami belum menerbitka IMBnya,” ungkap Salahuddin serius. <br /><br />Ketika ditanya persyaratan apa-apa saja yang diperlukan dalam pembuatan IMB, Salahuddin mengatakan bahwa syarat IMB sesuai Perda Kapuas Hulu diantaranya yaitu, sertifikat, denah bangunan, izin lingkungan, dan sejumlah persyaratan lainnya, termasuk juga kontrak pekerjaan.<br /><br />”Terkait pembuatan IMB ini Kita sudah melakukan sosialisasi ketingkat kecamatan, untuk itu Kita minta kesadaran masyarakat untuk memenuhi aturan pememerintah yang berlaku terkait penerbitan IMB,”terangnya. <br /><br />Sementara itu ditempat terpisah  kepala Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK) Kabupaten Kapuas Hulu Dr. Ir. Joko Prihatno,MM ketika ditemui sejumlah wartawan membenarkan bahwa bangunan kantor TNBK yang belum selesai dikerjakan hingga saat ini belum memiliki IMB, penyebabnya kata Joko bahwa pihaknya belum menyelesaikan pengurusan sertifikat kepemilikan.<br /> <br />“Memang benar Kantor Kita belum memiliki IMB dan itu karena Kita belum mengurus sertifikat, meskipun hal tersebut bukan tanggungjawab Saya sebelumnya, karena Saya baru menjabat Kepala TNBK di Kapuas Hulu ini maka Saya akan berusaha membantu menyelesaikannya,” ungkap Joko.<br /> <br />Menurut Joko bahwa kendala belum dimilikinya sertifikan tersebut karena pemilik tanah tersebut sebelumnya belum mau melepaskanya, namun saat ini kata Joko bahwa dirinya sudah melakukan pendekatan kepemilik tanah, dan urusan tersebut akan segera selesai maka dengan atomatis sertifikat tersebut akan segera dimiliki, baru kemudian akan diurus tentang IMB.<br /><br />”Saya rasa itu tidak menjadi masalah lagi, dalam waktu dekat ini hal tersebut tetap Kita urus,”katanya. <br /><br />Terkait pernyataan pihak Cipta Karya Dan Tata Ruang melalui Kasi Perencanaan dan Pemanfaatan Tata Ruang bahwa telah dilayangkan surat ke TNBK guna mengingatkan agar pihak TNBK segera memenuhi persyaratan IMB yang belum dipenuhi, dengan tegas Joko didampingi tiga orang stafnya mengatakan TNBK tidak pernah menerima sepucuk suratpun dari Cipta Karya terkait penerbitan IMB.<br /><br />“Itu tidak benar Mas, Kita tidak pernah menerima satu suratpun terkait IMB, dan kalaupun hal itu dipermasalahkan kenapa tidak dari tahun-tahun lalu, padahal Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang juga terlibat dalam panitia pengadaan dan pelelangan pengerjaan kantor TNBK tersebut, seharusnya mereka tidak boleh begitu,” kesal Joko.<br /> <br />Sementara itu terkait penyelesaian pengerjaan kantor TNBK tersebut, Joko mengatakan bahwa ada tiga tahapan pengerjaan tahap pertama pada tahun 2009, tahap kedua tahun 2010, dan tahap ketiga tahun 2011, untuk target penyelesaiannya Joko berharap tahun ini sudah selesai dan dapat diguankan. <br /><br />Namun ketika ditanyakan pagu dana keseluruhan untuk pembangunan kantor TNBK Joko mengaku tidak mengetahuinya, dan mengarahkan kesalahsatu stafnya, namun satf tersebutpun mengatakan bahwa dirinya tidak mengingat berapa pagu dana tersebut, setelah beberapa kali ditanyakan akhirnya wartawan hanya memperoleh jawaban untuk dana tahap tiga yaitu tahun 2011 yang berjumlah 2,5 milyar.<br /> <br />Dalam kesempatan tersebut Joko menyampaikan niatnya untuk melakukan yang terbaik dan berguna bagi masyarakat luas dan akan menegakan kejujuran, disiplin, ditubuh TNBK. <br /><br />“Saya akan selalu berusaha melakukan yang bermanfaat bagi orang lain, kejujuran dan disiplin itu sangat penting terutama keterbukaan,” pungkasnya.<strong>(phs)</strong></p>