Tak Masuk PAD, DPMPTSP Melawi Akan Data Kos-Kosan Di Melawi

oleh
oleh

Agar supaya memudahkan Pemerintah Kecamatan dalam melakukan pengawasan, selaku wilayah yang merupaka kecamatan yang banyak terdapat kos-kosan, Pemerintah Kecamatan Nanga Pinoh mendorong setiap pemilik usaha rumah kos supaya mengurus izin usahanya. <p style="text-align: justify;">“Kami juga akan melakukan penertiban terhadap kos-kosan yang tidak berizin. Rata-rata rumah kos tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), makanya kami akan meminta kepada dinas terkait supaya melakukan pemutihan IMB,” ungkap Camat Nanga Pinoh, Daniel, kemarin.<br /><br />Lebih lanjut Ia mengatakan, setiap usaha rumah kos tersebut memang harus memiliki izin, supaya pihaknya lebih mudah dalam melakukan intervensi, terutama menyangkut keberadaan penghuni kos itu sendiri. <br /><br />“Kalau kos-kosan sudah ada izin, tentu kami bisa saja memberikan ketegasan bahwa para penghuni kos harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan sebagainya,” ujarnya.<br /><br />Dikatakan dia, tapi kalau usaha tersebut tidak ada izinnya, bagaimana bisa melakukan intervensi, termasuk melakukan pengawasan terhadap para penghuni rumah kos, karena tidak ada yang menjadi dasar untuk melakukan pengawasan. <br /><br />Selain itu kata dia, kalau rata-rata rumah kos-kosan memiliki izin, tentu dari usaha tersebut  bisa menjadi salah satu sumber penghasilan bagi Pemda untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena dalam pengurusan izin tersebut ada retribusi yang harus mereka bayar. <br /><br />“Ini juga akan menjadi perhatian kami dalam waktu dekat,” paparnya.<br /><br />Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal danPelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Melawi, Kusmahendri mengatakan, sampai sekarang usaha kos-kosan di wilayah masih menjadi persoalan yang tidak kunjung tuntas. <br /><br />Terutama menyangkut soal perizinan usahanya. Karena sebagian besar rumah kos-kosan di Nanga Pinoh tidak memiliki izin usaha, mereka hanya kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Penertiban usaha kos-kosan ini memang menjadi salah satu Pekerjaan Rumah (PR) bagi  DPMPTSP Melawi. <br /><br />“Tahun ini kami akan melakukan pendataan terhadap usaha kos-kosan yang sudah ada, kami akan melibatkan Camat, Satpol PP dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Melawi,” ungkap, Kusmahendri, Kepala DPMPTSP Melawi, ditemui di ruangannya.<br /><br />Di Melawi ini, katanya, rata-rata bangunan kos-kosan tersebut sudah memiliki IMB, jadi kalau untuk bangunannya sudah ada izin. Hanya saja untuk usaha kos-kosannya itu yang belum memiliki izin. <br /><br />“Sebagian besar pemilik usaha kos-kosan hanya mengajukan IMB rumah. Tidak termasuk izin usahanya,” ujarnya.<br /><br />Seharusnya kata Kusmahendri, ketika rumah sudah berdiri, kalau pemanfaatanya  untuk rumah kos-kosan, tentu mereka harus mengurus izin lagi ke DPMPTSP, tidak hanya mengurus IMB. Izin-izin yang harus mereka proses untuk melegalkan usahanya itu seperti izin gangguan, SIUP, HO dan TDP.<br /> <br />Dikatakan Kusmahendri, pendataan rumah kos yang sudah ada ini mereka lakukan untuk mengetahui usaha kos-kosan mana yang sudah ada izin dan kos-kosan mana yang belum memiliki izin, baik IMB maupun izin perasional usaha kos-kosannya. <br /><br />“Kalau terjadi pelanggaran, Peraturan Daerah (Perda) yang akan kami pakai sekarang adalah Perda tentang Ketertiban Umum (Tibum),” tuturnya.<br /><br />Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan, Heri Santoso mengatakan, usaha kos-kosan tersebut memang wajib memiliki izin. Karena itu, dia minta kepada para pemilik usaha kos-kosan yang belum ada izin supaya segera memproses izin usahanya. Kalau tidak ada izin, sewaktu-waktu ada laporan dari masyarakat, usaha tersebut bisa saja ditertibkan. (KN)</p>