Tak Patuhi Aturan, Dewan Minta Bupati Cabut Izin Perusahaan

oleh
oleh

Terkait take over perusahaan yang tidak memberitahui pihak pemerintah, Ketua Komisi III DPRD Melawi, Malin, SH, meminta pemerintah untuk mencabut izinnya. Salah satunya perusahaan PT Rafi Kamajaya Abadi yang sudah melakukan take over. <p style="text-align: justify;">“Saat masuk dengan gampang membuat kesepakatan dan janji-janji kepada masyarakat. Namun ketika banyak permasalahan dan konflik sosial yang belum diselesaikannya dengan masyarakat, dengan gampang pula melakukan take over, bahkan tanpa memberitahui pihak pemerintah,” ungkap Malin, kemarin.<br /><br />Menurut Malin, pihak pemerintah harus tegas terhadap perusahaan yang sedemikian. Termasuk perusahaan lainnya yang memiliki izin di Melawi namun tidak ada aktivitas dan perkembangan serta progress di lapangan. <br /><br />“Tujuan adanya investor masuk ke Melawi inikan salah satunya mensejahterakan masyarakat. tapi kalau tidak adaprogres perkembangan bahkan jika adapun dilakukan dengan diam-diam, seperti memanen buah sawit tanpa memberikan kejelasan soal plasma ke masyarakat, buat apa dipertahankan, maka cabut saja izinnya,” ucapnya.<br /><br />Begitu juga dengan perusahaan yang semau hati membangun pabrik tanpa melalui prosedur yang benar. Seperti membangun pabrik namun ternyata wilayah pembangunan pabrik tersebut tidak sesuai Amdal, dan ketika Amdal dalam proses addendum, pembangunan itu masih terus dilanjutkan. <br /><br />“Padahal belum tentu wilayah yang dibangun itu disetujui masyarakat atau bisa dibangun.itukan harus melihat tata ruang terlebih dahulu untuk menentukan lokasi, tidak sembarangan seperti membangun rumah ditanah nenek moyangnya saja. Hal itulah yang dilakukan PT Citra Mahkota saat ini,” paparnya.<br /><br />Jadi, lanjut Malin, dirinya meminta ketegasan dari pemerintah. Melakukan inventarisir, serta benar-benar melakukan evaluasi. Serta lakukan survey ke masyarakat, apakah perusahaan tersebut sudah mensejahterakan masyarakat atau belum. <br /><br />“Jika menimbulkanmasalah terus menerus dan tidak ada aktivitas, maka cabut saja izinnya,” pungkasnya. (KN)</p>