Tak Penuhi Standar, Pelat Modifikasi Dirazia

oleh
oleh

Pelat kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan akhir-akhir ini marak terlihat di ruas jalan-jalan protokol Kabupaten Sintang. Pelat nomor polisi ini kebanyakan digunakan sepeda motor ketimbang mobil. <p style="text-align: justify;">Huruf dan angka oleh pemiliknya dimodifikasi atau diubah tidak sesuai aslinya. Sementara itu modifikasi yang dilakukan antara lain seperti bentuk, ukuran, jarak serta warna dari huruf dan angkanya. Perubahan itu sengaja dimaksudkan agar pelat kendaraan sesuai keinginan pemiliknya dan terlihat keren. Kanit Registrasi Identitas Polres Sintang Suwaris mengatakan akan menindak pengendara sepeda motor maupun mobil yang kedapatan melanggar aturan. <br /><br />Penindakan yang dilakukan ini karena pengendara melanggar peraturan spesifikasi teknis dari pelat nomor sesuai pasal 54 UU 14 Tahun 1992 dan pasal 178 PP No 44 Tahun 1993 “Kami tetap selalu melakukan imbauan kepada  masyarakat maupun pengguna jalan, agar tetap memakai pelat yang sudah ditentukan yaitu pelat standar menggunakan pelat alumunium yang diterbitkan dari Satlantas Polres Sintang,” jelasnya.<br /><br />Maraknya penggunaan pelat nomor polisi menjadi perhatian jajaran Polres Sintang, bahkan untuk tindakan penertibannya Polres Sintang akan melakukan razia agar tidak ada lagi yang menggunakan pelat modifikasi ini. <br /><br />Lebih lanjut Suwaris juga menyampaikan, ada beberapa kendaran roda empat yang masuk ke Kabupaten Sintang banyak memakai pelat luar, ada juga dari beberapa perusahaan. Sebagaimana selalu mengimbau pemilik kendaraan agar melakukan laporan. ”Karena ini penting menurut Pasal 71 dan 22 Tahun 2009 apabila kendaran luar masuk dalam waktu tiga bulan wajib lapor dan siap akan dimutasikan untuk pelat daerah,” jelasnya.<br /><br />6000 kendaraan Tak Miliki STNK  lebih lanjut Suwaris menjelaskan Khusus untuk di Kabupaten Sintang sedikitnya 6000 kendaraan sepeda motor dan Mobil masih belum memiliki STNK. <br />Baik itu STNK kendaraan baru, balik nama, dan pergantian STNK setiap lima tahun sekali, sementara kendaraan yang belum memiliki plat diperkirakan 2000 kendaraan.  <br /><br />"Memang sejak bulan febuari lalu kedua jenis bahan baku ini kosong. Kelangkaan ini bukan atas dasar keinginan kita dari Sintang tapi memang kelangkaan ini dari pusat. Kita tidak tahu pasti kapan ketersediaan kedua bahan baku tersebut bisa ada di Sintang,"ujarnya.<br /><br />Dijelaskannya, walaupun STNK dan Plat tersebut belum tersedia, hal itu tidak menjadi masalah bagi pemilik kendaraan yang hendak berpergian keluar Kota Sintang karena berdasarkan arahan dari Dirlantas kepada seluruh Satlantas tidak diperkenankan menilang kendaraan yang belum memilik STNK dan Plat sesuai dengan kondisi saat ini.<br />Dikatakan Suwaris, walaupun belum ada STNK kendaraan, masyarakat tidak perlu merasa khawatir membawa kendaraan miliknya keluar Kabupaten Sintang. Karena sebelum STNK bisa diterbitan pemilik kendaraan bisa diberi surat jalan dari samsat yang berisikan bahwa STNK kendaraan yang bersangkutan masih dalam proses penyelesaian.<br /><br />Selain itu, tambahnya khusus bagi kendaraan baru, pemilik kendaraan diberi Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) oleh samsat yang diajukan oleh masing-masing agen kendaran dimana pemilik kendaraan membeli kendaraannya. Sehingga pada saat pengecekan oleh petugas sat razia kendaraan tersebut bisa dibebaskan.<br /><br />“Bagi pemilik kendaraan yang belum memilik STNK mereka bisa meminta surat keterangan dari kita, agar pada saat ada razia mereka bisa dibebaskan oleh petugas. Namun jika pengendaranya tidak memiliki kelengkapan lainnya seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara tetap ditilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena pada saat mengendaraai kendaraan tidak bisa membawa SIMnya,” tukasnya.<strong> (ben/ast)</strong></p>