Tambah 15 Kecamatan Baru, Sintang Miliki 29 Kecamatan

oleh
oleh

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Hari Jumat 28 Februari 2014 Menggelar Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2014 Dalam Rangka Penyampaian Laporan Gabungan Komisi Terhadap Hasil Pembahasan Raperda Tentang Pembentukan Kecamatan, Permintaan Persetujuan Anggota DPRD Dan Pendapat Akhir Bupati Terhadap Hasil Pembahasan Gabungan Komisi. <p> </p> <p>Laporan Gabungan Komisi Terhadap Hasil Pembahasan Raperda Tentang Pembentukan Kecamatan yang dibacakan oleh Melkianus tersebut menyebutkan seluruh komisi yang ada di DPRD Sintang sepakat dan setuju terhadap pemekaran 15 kecamatan baru tersebut.</p> <p>Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang menyampaikan pembahasan raperda tentang pembentukan kecamatan di lingkungan pemerintah kabupaten sintang telah mengalami proses yang cukup panjang dan melalui 3 (tiga) kali pembahasan yaitu tahun 2008, tahun 2011 dan tahun 2013.</p> <p>berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilakukan, terdapat beberapa catatan perbaikan yang akan dilakukan antara lain adalah penambahan pasal untuk pembentukan kecamatan baru yang memang telah berproses sejak awal yaitu 15 kecamatan baru yang terdiri dari Kecamatan Ketungau Tengah Selatan, Kecamatan Ketungau Tengah Utara, Kecamatan Ketungau Hulu Utara, Kecamatan Sepauk Hulu, Kecamatan Sepauk Tengah, Kecamatan Tontang, Kecamatan Inggar, Kecamatan Tempunak Hulu, Kecamatan Pudau Raya, Kecamatan Kayan Tengah, Kecamatan Ambalau Hulu, Kecamatan Sintang Utara, Kecamatan Sintang Barat, Kecamatan Bukit Mangat, dan Kecamatan Jungkit.</p> <p> </p> <p>kita semua tentunya menyambut baik penetapan raperda tentang pembentukan kecamatan di lingkungan pemerintah kabupaten sintang ini.  </p> <p>sebagaimana yang ditegaskan dalam rpjm kabupaten sintang tahun 2011 – 2015, bahwa penataan wilayah kabupaten sintang khususnya pada tingkat kecamatan diarahkan bagi kecamatan yang secara potensial dimungkinkan untuk dilakukan pemekaran atau pembentukan kecamatan baru.</p> <p>berbagai aspek yang menjadi pertimbangan antara lain: wilayah yang luas dan jumlah penduduk yang relatif  banyak dengan tingkat penyebaran yang tidak merata, mengakibatkan penyelenggaraan pemerintahan menjadi tidak efisien dan efektif. jauhnya rentang kendali dan kondisi wilayah yang sulit/terisolir, serta keterbatasan personil selaku pembina, menyebabkan beberapa program dan informasi tidak tersebar secara merata ke seluruh penduduk.</p> <p>oleh karena itu, semangat yang terkandung dalam perda tentang pembentukan kecamatan di lingkungan pemerintah kabupaten sintang; pada hakekatnya merupakan upaya untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. seiring dengan berbagai kondisi yang telah saya ungkapkan sebelumnya, maka perlu kiranya pusat-pusat pelayanan pemerintahan berada lebih dekat dengan masyarakat melalui pembentukan kecamatan baru.</p> <p>proses pembahasan raperda tentang pembentukan kecamatan di lingkungan pemerintah kabupaten sintang, telah dapat kita selesaikan.  semuanya ini berkat  adanya jalinan kerja sama serta saling dukung dan saling koreksi antara pihak eksekutif dan legislatif, yang dilandasi semangat untuk membangun kabupaten sintang yang kita cintai.</p> <p>sebagaimana termuat dalam salah satu subtansi pasal dalam raperda ini, maka untuk operasionalisasi penyelenggaraan pemerintah kecamatan baru akan kita lakukan secara bertahap.</p> <p>hal ini selain disebabkan bahwa pada tahun 2014  kita masih difokuskan pada pelaksanaan agenda nasional berupa pesta demokrasi  pemilihan umum legislatif dan pemilihan umu presiden/wakil presiden, kita juga perlu melaksanakan persiapan – persiapan khusus dalam rangka operasionalisasi penyelenggaraan pemerintah kecamatan baru. persiapan – persiapan tersebut antara lain: pemenuhan beberapa kelengkapan persyaratan; survey lapangan untuk penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan kecamatan berupa lahan, bangunan kantor, dan prasarana kerja;  penyusunan rencana anggaran kecamatan baru; penyiapan personil dan sebagainya.</p> <p> </p>