Tambang Batubara Di Kutim Rusak Jalan Negara

oleh
oleh

Jalan negara di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, mengalami kerusakan akibat aktifitas sebuah perusahaan tambang batubara saat membawa muatan dengan tonase daya dukung jalan. <p style="text-align: justify;">"Satu temuan kami saat melakukan kunjungan kerja di bagian utara Kaltim, yakni sekitar 10 meter jalan negara longsor akibat aktifitas penambangan batubara," ungkap anggota Komisi III Bidang Pembangunan DPRD Kaltim, Syaifuddin DJ, Senin.<br /><br />Jalan negara yang rusak akibat penambangan batubara itu lanjut Syaifuddin DJ berada diantara jalur Kota Sanggata, Ibukota Kabupaten Kutai Timur menuju Simpang Perdau.<br /><br />"Kami melihat, pada kedua sisi jalan tersebut ada kegiatan eksploitasi sehingga menyebabkan erosi pada sisi kiri dan kanan sehingga seluruh badan jalan sepanjang sekitar 10 meter anjlok. Padahal, tidak boleh ada aktifitas apalagi penambangan di sekitar jalan tetapi kenyataan yang kami temukan di lapangan sangat jauh berbeda," kata Syaifuddin DJ.<br /><br />PT. Damanka yang memiliki luas konsesi sekitar 6. 00 hektera kata Syaifuddin DJ mendapatkan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dari pemerintah Kabupaten Kutai Timur.<br /><br />"Menurut informasi, perusahaan itu mendapat izin dari Bupati Kutai Timur yang saat itu masih dijabat Awang Faroek Ishak. Luas konsesi PT. Damanka menurut salah seorang yang kami temui mencapai 6. 000 hektare dan merupakan lahan hibah dari PT. KPC," kata Syaifuddin DJ.<br /><br />Kerusakan jalan yang disebabkan aktifitas tambang batubara itu lanjut dia seharusnya segera diperbaiki oleh pihak perusahaan.<br /><br />"Pihak perusahaan telah memindahkan jalur jalan yang longsor itu tetapi tetap melanggar sebab telah mengubah konstruksinya," katanya.<br /><br />Langgar Kesepakatan Banyak perusahaan di Kaltim kata Syaifuddin DJ, telah melanggar komitmen yang sudah disepakati dengan Gubernur Kaltim.<br /><br />"Gubernur Kaltim telah meminta pihak perusahaan yang dianggap ikut merusak jalan tersebut. Namun, banyak perusahaan yang melanggar komitmen itu," kata Syaifuddin DJ.<br /><br />Politisi Partai Gerinda itu menyebut, salah satu penyebab kerusakan jalan di Kaltim akibat jalan tersebut juga digunakan perusahaan tambang dan perkebunan kelapa sawit.<br /><br />"Kita tidak bisa melarang pihak perusahaan khususnya bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk tidak melewati jalan negara atau provinsi sebab itu merupakan jalur transportasi ekonomi nasional," ujarnya.<br /><br />Ia menyatakan yang bisa dilakukan yakni dengan mengawasi kendaraan yang melintas agar tidak melebihi beban jalan yakni hanya delapan ton. Disinilah peran semua pihak termasuk masyarakat agar bisa mengawasi penggunaan jalan tersebut agar tidak cepat rusak.<strong> (phs/Ant)</strong></p>