Tambang Rusak Lingkungan Jadi Tanggung Jawab Pemda

oleh
oleh

Aktivitas tambang batu bara yang mengancam lingkungan apalagi mengganggu lahan pertanian masyarakat, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sebagai pemberi izin. <p style="text-align: justify;">"Kalau urusan pertambangan, itu merupakan tanggung jawab pemerintah daerah termasuk perusahaan yang mengantongi izin PKP2B (Perjanjian Kontrak Penambangan Batu Bara) sebab sebelum melakukan penambangan perusahaan harus mendapat izin dari pemerintah daerah," kata Staf Ahli Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dr M Lobo Balia, di sela-sela acara Pemaparan dan Diskusi Pemanfaatan Bahan Galian C Untuk Kegiatan Hulu Migas yang diselenggarakan oleh PT Vico Indonesia di Hotel Senyiur Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (4/4).<br /><br />Ditanya terkait adanya ancaman aktivitas tambang batu bara terhadap lahan pertanian, sumber air dan peternakan warga di Desa Sumber Sari, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Lobo Balia menyatakan bahwa izin perusahaan tambang tersebut harus dicek.<br /><br />"Harus dicek izinnya dan yang paling utama yakni amdal-nya. Kalau dalam dokumen tidak ada sawah yang ditabrak tetapi perusahaan tetap menabrak berarti perusahaan yang salah " tegas Lobo Balia.<br /><br />Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan), kata dia dibuat oleh perusahaan kemudian diajukan ke pemerintah daerah dan harus meminta persetujuan dari masyarakat setempat.<br /><br />"Namun, kalau sampai sudah terbit amdal-nya dan ada keberatan dari masyarakat akibat aktivitas tersebut merusak lahan pertanian maka yang menyetujui amdal itulah yang tidak jeli dan harus ditangkap," tegas Lobo Balia.<br /><br />Sebelum memberikan persetujuan, pemerintah daerah harus mengonsultasikan dengan masyarakat sebab amdal dikeluarkan sesuai kondisi di lapangan.<br /><br />"Semua ini harus melalui izin yang dikoordinir oleh pemda. Amdal itu teknik lingkungan dan dampak dan semua harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan sebab jangan sampai melanggar pagar orang atau sawah masyarakat. Kalau itu bisa lolos dan bisa menambang tapi ada keberatan berarti yang salah yang memberi izin," ungkap Lobo Balia.<br /><br />Sebelumnya, Kepala Desa Sumber Sari Sukarno, menjelaskan selain mengancam ratusan hektare lahan basah milik warga, rencana aktivitas tambang batu bara oleh PT BMS tersebut juga mengancam sumber penghidupan warga lainnya, seperti perkebunan, peternakan, dan perikanan, serta sumber air bersih masyarakat di empat desa di Kecamatan Loa Kulu.<br /><br />"Rencana aktivitas tambang batu bara itu sudah terdengar sejak lima tahun lalu. Walaupun belum ada kegiatan, namun masyarakat sudah merasa tidak tenang sebab jika ada tambang batu bara beroperasi di sini (Desa Sumber Sari,red.) maka sumber kehidupan warga terancam hilang," katanya.<br /><br />Desa Sumber Sari yang memiliki luas 10.416 hektare dengan 720 keluarga, katanya, salah satu lumbung pangan di Kabupaten Kutai Kartanegara.<br /><br />"Lahan basah yang ada di Desa Sumber Sari seluas 976 hektare dan jika satu tahun dua kali panen, desa ini mampu menghasilkan 8.970 ton gabah kering. Itu belum termasuk tanaman hortikultura," katanya.<br /><br />Ia menjelaskan dari sektor perikanan, jika satu hektare dalam satu kali panen bisa menghasilkan 120 ribu ekor ikan sehingga dengan estimasi Rp200 per ekor berarti potensi perikanan Desa Sumber Sari mampu menghasilkan hingga Rp24 juta untuk sekali panen.<br /><br />"Semua potensi di desa kami lengkap mulai dari pertanian, perikanan, perkebunan, dan peternakan ada di sini sehingga jika ada aktivitas tambang batu bara maka akan merusak salah satu daerah lumbung pangan di Kaltim," kata Sukarno.<br /><br />Luas lahan konsesi PT BMS, katanya, mencapai 3.400 hektare.<br /><br />"Wilayah Desa Sumber Sari yang berpotensi ditambang sekitar 172 hektare yang berada di atas bukit yang merupakan sumber mata air untuk kebutuhan air bersih masyarakat dan irigasi bagi pertanian," katanya.<br /><br />Desa itu pemasok sebagian besar kebutuhan sayuran untuk Kota Tenggarong, Ibu Kota Kabupaten Kutai Kartanegara hingga Kota Samarinda. Desa Sumber Sari juga produsen padi terbesar kedua di Kutai Kartanegara. <strong>(das/ant)</strong></p>