SEKADAU – Terkait bidang tanah milik masyarakat dusun Tebelian Mangkang desa Tinting Boyok yang terkena Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tintin Boyok Sawit Makmur (TBSM) dan KUD Semirah Makmur Mandiri (SMM) sampai saat ini belum ada penyelesaiannya.
Padahal, pada tanggal 14 Pebruari 2017 sudah ada kesepakatan dan dibuatkan berita acara yang isi kesepakatnya antara lain, KUD SMM menyetujui pihak BPN Kabupaten Sekadau mengukur dan menerbitkan sertifikat hak atas tanah milik masyarakat desa Tinting Boyok yang berada didalam sebagian bidang tanah HGU atas nama KUD SMM.
KUD SMM menyetujui untuk mengurangi dan melepaskan hak atas tanahnya atas luas bidang tanah HGU-nya seluas bidang tanah yang dimiliki masyarakat yang sudah diukur dan ditetapkan oleh kantor pertanahan (BPN) Kabupaten Sekadau.
PT. TBSM akan memberikan keputusan sesegera mungkin dalam penanganan bidang tanah milik masyarakat desa Tintin Boyok yang masuk atau berada didalam HGU atas nama PT. TBSM setelah dilakukan rapat direksi dan rapat pemegang saham.
Karna tidak ada tindak lanjut dari PT. TBSM, maka pada tanggal 13 September 2018 kembali dilakukan lagi negosiasi dan rapat permasalahan lahan masyarakat antara pihak PT. TBSM dan Perwakikan masyarakat dusun Tebelian Mangkang desa Tinting Boyok. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan PT. TBSM, Stevanus Angkuan, Kades Tinting Boyok Elias dan Kadus Tebslian Mangkang M. Jaib serta disaksikan oleh pihak Kecamatan Sekadau Hulu dan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Sekadau.
Negosiasi tersebut diatas menghasilkan berita acara kesepakatan antara lain, bahwa perusahaan akan mempelajari permasalahan tersebut paling lambat dalam jangka waktu 3 bulan terhitung sejak ditandatangani kesepakatan, perusahaan akan mengundang kembali masyarakat setelah 3 bulan untuk melaporkan hasil yang diperoleh dan akan dibahas kembali, “masyarakat meminta, apabila dalam waktu 3 bulan perusahaan tidak mengundang kembali atas hasil negosiasi tersebut diatas, maka sesuai dengan berita acara pertemuan warga Tebelian Mangkang tanggal 8 September 2018 masyarakat menuntut dan akan melakukan pemagaran di wilayah plasma dan aktifitas perusahaan.
Kepala dusun Tebelian Mangkang, M.Jaib katakan, bahwa pada tanggal 5 September 2018 bertepatan dengan pembayaran take over PT. TBSM yang dibeli oleh PT. LG, dia bersama perwakilan masyarakat Tebelian Mangkang menanyakan hal ini kembali dan mendatangi kantor PT. TBSM namun, belum ada jawaban dari perusahaan.
Apabila, sudah sampai waktu 3 bulan belum ada juga jawaban dari perusahaan, maka kami perwakilan masyarakat dusun Tebelian Mangkang desa Tinting Boyok akan lakukan pemagaran dan melumpuhkan semua aktifitas perusahaan dalam hal ini PT. TBSM,” kata Jaib lewat telepon selulernya, Rabu (9/10/18) .
Ditempat terpisah, Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Sekadau Drs. Paulus Subarno, M.Si siap membantu dan mendukung masyarakat dusun Tebelian Mangkang desa Tinting Boyok atas permasalahan lahan masyarakat yang masuk dalam sebagian HGU PT. TBSM.
“Saya mendukung apa yang sudah dilakukan kawan-kawan perwakilan masyarakat Tebelian Mangkang dalam menyelesaikan permasalahan ini,” ucap Ngah Subar dengan panggilan akrabnya dan juga sebagai Tokoh masyarakat. (AS/KN)