Tanah Tanjungpura Dieksekusi Tanpa Surat Pengadilan

oleh
oleh

Ahli waris pemilik tanah di Jalan Tanjungpura atau Gang Taha II Pontianak Selatan, Rudi Bachtiar menyatakan, eksekusi tanahnya berupa pemagaran menggunakan kawat berduri oleh Syarif Mahmud Abdurrahman Assegaf tanpa surat pengadilan, sehingga tidak sah. <p style="text-align: justify;">"Saya tantang Syarif Mahmud Abdurrahman Assegaf untuk melakukan eksekusi tanah itu, harus menggunakan surat pengadilan, kalau dia tidak bisa menunjukkan itu, berarti itu sudah menyalahi aturan dan termasuk tindakan premanisme," kata Rudi Bachtiar dalam keterangan persnya di Pontianak, Jumat.<br /><br />Rudi Bachtiar menjelaskan, sebidang tanah itu memang tanah peninggalan kakeknya, kemudian diwariskan ke orangtuanya Dr Bachtiar, yakni dengan surat tanah No. 8 tahun 1963, sementara Syarif Mahmud Abdurrahman Assegaf hanya memiliki fotokopi surat hibah tahun 1983 atau setelah 50 tahun surat tanah itu diterbitkan.<br /><br />Tanah itu menurut Rudi dibeli oleh H M Tamin dari Syarifah Aisah alias Wan Godang tahun 1925. H M Tamin adalah orangtua H M Taha atau orangtuanya Dr Bachtiar atau orangtuanya Rudi Bachtiar ahli waris sekarang, katanya.<br /><br />"Hingga saat ini sertifikat tanah itu belum ada yang membatalkan. Syarif Mahmud Abdurrahman Assegaf pernah mengajukan sertifikat atas tanah itu ke BPN tetapi ditolak," ungkapnya.<br /><br />Kemudian Syarif Mahmud Abdurrahman Assegaf mengajukan TUN atas BPN, kemudian dalam putusan MA membenarkan BPN dengan alasan, bahwa tanah tersebut sudah memiliki sertifikat, kata Rudi Bachtiar.<br /><br />"Apa yang sekarang diakuinya, oleh Syarif Mahmud Abdurrahman Assegaf termasuk pembohongan publik, dan apa yang dilakukannya termasuk main hakim sendiri karena tidak mempunyai surat pengadilan. Sehingga sangat merugikan kami sebagai ahli waris dan para penyewa tanah dan rumah saat ini," katanya.<br /><br />Sebelumnya, Syarif Mahmud Abdurrahman Assegaf yang mengklaim sebagai pemilik tanah seluas 3.000 meter persegi di Jalan Tanjungpura atau Gang Taha II Pontianak Selatan mengimbau para penyewa tanah dan rumah di atas tanah tersebut segera mengosongkan rumah mereka.<br /><br />"Ada sekitar 48 kepala keluarga yang hingga saat ini masih tetap bertahan, meskipun secara kekeluargaan sudah kami minta mereka untuk mengosongkan rumah sewaan itu," katanya.<br /><br />Syarif Mahmud Abdurrahman Assegaf menjelaskan, sengketa tanah miliknya tersebut sudah sekitar 30 tahun dengan keluarga Dr Bachtiar (Almarhum).<br /><br />Assegaf menyatakan, tanah itu miliknya berdasarkan tim khusus No. 1165/1984, dan dipertegas tahun 2005 berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1392 K/Pdt/2001 tanggal 24 Februari 2005, dan kepemilikan itu juga sudah diakui oleh Dr Bachtiar tanggal 28 April 1986, tetapi anaknya kini Rudi Bachtiar tetap "ngotot" tanah itu milik orang tuanya.<br /><br />"Bukti kepemilikan tanah seluas 3.000 hektare tersebut, saya punya surat tanah secara adat asli, saya juga sudah membayar pajak bumi dan bangunan sejak masih Ipeda melalui Kantor Pos," ungkap Assegaf.<br /><br />Makanya menurut dia, pihaknya telah melakukan pemagaran di atas tanah tersebut dengan kawat berduri dan memasang sejumlah papan pengumuman yang isinya menyatakan tanah tersebut milik Syarif Mahmud Abdurrahman Assegaf, serta mengimbau kepada kepala keluarga yang tinggal di situ untuk segera mengosongkan rumah yang mereka tempati tersebut.<br /><br />"Tetapi hingga saat ini baru satu yang benar-benar mengosongkan rumah yang mereka sewa kepada saudara Rudi Bachtiar. Sementara penghuni lainnya tetap bertahan tanpa ada kepastian kapan akan mengosongkan rumah yang mereka tempati, meskipun kami akan mengganti uang pindah sebesar Rp1 juta/KK," katanya. <strong>(das/ant)</strong></p>