Tapal batas Kabupaten Barito Utara dengan daerah pemekaran Kabupaten Murung Raya yang ditetapkan melalui surat Gubernur Kalimantan Tengah Terras Narang yang diserahkan kepada kedua kabupaten merupakan hasil survei. <p style="text-align: justify;">"Setelah kami menerima surat dan mengkonfirmasikan kepada Pemprov Kalteng, titik koordinat batas darat yang tertuang dalam surat Gubernur tersebut merupakan hasil survei atau berada di wilayah kilometer(km) 58 jalan negara Muara Teweh-Puruk Cahu," kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Barito Utara (Barut), Vharia Sinseng di Muara Teweh,Minggu.<br /><br />Tata batas wilayah administrasi itu sesuai surat Gubernur Kalteng Nomor 130/27/Adpum tentang penegasan batas daerah tertanggal 10 Januari 2011 yang menetapkan batas darat pada titik koordinat LS 00,51,35.5 dan BT 114,39,10.8, atau kilometer 58 jalan negara Muara Teweh-Puruk Cahu,sedangkan batas wilayah di sungai terletak pada titik koordinat LS 00,43,32.11, BT 114,49,12 dan LS 000,43,24.59, BT 114,51,03.6.<br /><br />Menurut Vharia, pihak provinsi menyebutkan tapal batas yang tercantum dalam surat tersebut pada titik koordinatnya sesuai hasil survei sebelumnya yakni berada di kawasan kilometer 58.<br /><br />Pihaknya, kata dia, tidak tahu kenapa pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) menduga tapal batas atau titik koordinat pada surat Gubernur Kalteng tersebut berada di kawasan kilometer 55.<br /><br />"Namun untuk memastikan titik koordinat tersebut kedua kabupaten bersama Pemprov Kalteng akan turun kembali ke lapangan dan terkait surat Gubernur Kalteng tersebut," katanya.<br /><br />Survei Vharia menjelaskan, kedua kabupaten paling utara di Kalteng ini pada tahun 2006 telah melakukan survei dan tahun 2008 memasang patok simpul titik awal batas wilayah sebelah barat bersama Kabupaten Kapuas, Kalteng.<br /><br />Patok batas wilayah tiga kabupaten itu ditetapkan berada di kawasan hutan lebat di Lungkuh Sungai Ketang dengan kode X 236891 dan Y 9904459 yang saat itu masih dipasang sebuah kayu bulat yang tanam ke tanah dan ujungnya diberi warna merah pada titik koordinat S.00, 51, 49.1 dan E.114,38,09.3.<br /><br />Ditetapkannya titik koordinat tata batas yang berada di kawasan pegunungan ditengah-tengah hutan belantara itu dilakukan oleh tim survei dari Pemkab Barito Utara, Murung Raya dan Kapuas bersama Pemprov Kalteng.<br /><br />Patok batas wilayah itu merupakan rangkaian survei tata batas antara Kabupaten Barito Utara dan Murung Raya yang dilakukan pada kawasan darat yaitu diawali dari kilometer 58 jalan negara Muara Teweh-Puruk Cahu.<br /><br />Berdasarkan hasil survei sementara tata batas kedua kabupaten di pedalaman Sungai Barito itu melibatkan kecamatan yakni Kecamatan Lahei, Barito Utara dan Kecamatan Laung Tuhup, Murung Raya titik tata batas di awali dari Sungai Dalit (anak Sungai Barito).<br /><br />Kemudian tim survei menyusuri sungai tersebut hingga tembus jalan darat di kilometer 58 tersebut kemudian mengikuti jalan darat itu hingga kilometer 64 berada di kawasan pemancar transmisi PT Telkom.<br /><br />"Jadi tata batas darat wilayah Barito Utara dan Murung Raya itu berada di kawasan kilometer 58 Jalan Negara Muara Teweh Puruk Cahu," kata dia.<br /><br />Tahun 2004 , tata batas wilayah darat sudah disepakati saat itu masing-masing kepala desa antara Desa Sei Rahayu II Kecamatan Teweh Tengah,Barito Utara dan Desa Bahitom Kecamatan Murung, Murung Raya yaitu di jalan negara Muara Teweh-Puruk Cahu kilometer 63/64, namun kesepakatan itu ditolak Bupati Murung Raya, Willy M Yoseph.<br /><br />Sebelumnya Pemkab Murung Raya mengklaim dugaan sementara titik koordinat yang dipertegas dalam surat Gubernur Kalteng itu berada di kawasan kilometer 55 jalan negara Muara Teweh-Puruk Cahu.<br /><br />"Kami akan turun bersama tim bata batas Barito Utara ke lapangan guna menyesuaikan titik koordinat seperti yang tertuang dalam peta tersebut berada di sekitar kilometer 55," kata Kepala Bagian Administrasi Pemerintah Umum Pemkab Murung Raya, M Syahrial Pasaribu. <strong>(phs/Ant)</strong></p>