Kepala Dinas PU Kabupaten Sintang, Drs. Askiman, MM mengatakan untuk pertama kalinya pihaknya memutuskan kontrak kerja proyek, pemutusan kontrak kerja tersebut kata Askiman mengingat waktu yang di berikan tidak memenuhi target yang sudah di tentukanâ€Âkata Askiman di pendopo bupati, Selasa (21/01/2013) kemarin. <p style="text-align: justify;">Di katakannya, sebelum mememutuskan kontrak kerja dengan rekanan, pihaknya telah mengingatkan dan menegur kontraktor agar segera menyelesaikan proyek yang dikerjakan mengingat batas waktu yang diberikan sudah habis. Namun teguran yang di sampaikan tidak di indahkan<br /><br />”Saya sudah panggil mereka namun sampai batas waktu yang diu tentukan mereka tidak mampu mengerjakan sesuai waktuy yang di tentukan”jelasnya<br />Menurutnya, hal itu terpaksa dilakukan semata-mata menyikapi aturan main yang semakin tegas sehingga rekanan lebih serius dan disiplin dalam mengerjakan proyek agar diperoleh proyek berkualitas. <br />“Ada tiga paket yang kita putus hubungan kontraknya yaitu satu pembangunan gedung dan duanya pembangunan jalan “bebernya.<strong> (ast)</strong></p>