Tarif Angkutan Umum di Balangan Naik

oleh

Tarif angkutan umum di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, untuk trayek Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) jurusan Paringin – Amuntai dan Paringin – Banjarmasin mulai mengalami kenaikan. <p style="text-align: justify;">Menurut Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, Taufiqurrahman di Paringin, ibu kota Balangan, Minggu, kenaikan berkisar antara Rp5 ribu hingga Rp10 ribu.<br /><br />"Sebenarnya, kami tidak melarang supir angkutan menaikkan tarif meskipun hingga saat ini belum ada ketetapan penyesuaian tarif baru secara resmi dari pemerintah," ujarnya.<br /><br />Meski begitu, katanya, toleransi hanya bisa diberikan bila kenaikan tarif yang diberlakukan oleh supir angkutan tidak membebankan masyarakat pengguna jasa tersebut.<br /><br />Saat ini, tarif angkutan umum jurusan Paringin – Amuntai sebesar Rp15 ribu, naik dari sebelumnya Rp10 ribu.<br /><br />Sedang tarif angkutan umum jurusan Paringin – Banjarmasin naik sebesar Rp10 ribu dari sebelumnya yang sebesar Rp50 ribu, menjadi Rp60 ribu.<br /><br />Ia menambahkan, untuk penyesuaian tarif baru secara resmi masih menunggu keputusan pemerintah provinsi.<br /><br />"Jum’at lalu baru dilakukan rapat koordinasi di tingkat provinsi membahas berapa persen kenaikan yang bisa diberlakukan dan sekarang masih dalam proses," tambahnya.<br /><br />Sebelum menghadiri rapat koordinasi di tingkat provinsi, Dishub setempat telah melakukan pembicaraan dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Balangan.<br /><br />Pihak Organda setempat mengusulkan tarif angkutan umum dinaikkan sebesar 20 persen, menyesuaikan dengan beban kenaikan harga BBM.<br /><br />Berdasarkan pertimbangan Organda setempat, bila kenaikan tarif BBM kurang dari 20 persen maka supir angkutan akan mengalami kerugian karena tidak sesuai dengan pengeluaran untuk pembelian BBM. <strong>(das/ant)</strong></p>