Tarif Rekening PDAM Pontianak Naik 30 Persen

oleh
oleh

Tarif rekening langganan air bersih milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa Pontianak mulai Juli 2014 naik sebesar 30 persen. <p style="text-align: justify;">"Penyesesuai tarif baru tersebut mulai berlaku untuk pemakaian bulan Agustus dan mulai dibayarkan September 2014," kata Direktur Utama PDAM Tirta Khatulistiwa Pontianak Affandi, Rabu.<br /><br />Affandi menjelaskan penyesesuaian tarif baru tersebut setelah PDAM tidak menaikkan tarif baru sejak tujuh tahun terakhir, kenaikan untuk menyesesuaikan meningkatnya biaya produksi, seperti bahan bakar minyak, listrik, dan bahan kimia yang sudah beberapa kali mengalami kenaikan.<br /><br />"Tarif PDAM yang selama ini diberlakukan kepada pelanggan jauh berada di bawah biaya produksi air bersih. Kami selama ini masih menggunakan sistem subsidi silang, yakni kelompok pelanggan dengan ekonomi lebih baik memberikan subsidi ke pelanggan dengan ekonomi di bawah rata-rata," ungkapnya.<br /><br />Affandi mengakui selama ini pelayanan kepada pelanggan belum mencapai kepuasan pelanggan.<br /><br />"Untuk meningkatkan pelayanan kami telah melakukan investasi, penggantian pipa-pipa yang tidak layak, menambah jaringan perpipaan, pembangunan booster dan instalasi PDAM agar distribusi air akan semakin maksimal," katanya.<br /><br />Untuk mencapai pembangunan investasi yang baik, tentunya membutuhkan dana yang besar juga. Menurut dia saat ini PDAM hanya mampu melakukan kegiatan produksi air dan melakukan investasi semampuanya berdasarkan kemampuan PDAM.<br /><br />"Kami berharap pelanggan memakluminya kebijakan kenaikan tarif ini, yang besarannya telah dilakukan pengkajian agar tidak memberatkan masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi di bawah rata-rata. Kami imbau masyarakat menggunakan air dengan hemat agar tidak mahal dalam membayarnya," kata Affandi.<br /><br />Data PDAM Tirta Khatulistiwa Pontianak, mencatat kelompok satu sosial umum atau yang terendah tarif pemakaian dibawah 10 meter kubik Rp800 /meter kubik, sementara di atas 10 meter kubik menjadi Rp1.700 /meter kubik, rumah tangga sederahana ada usaha Rp1.800 /meter kubik, pemakaian diatas 10 meter kubik menjadi Rp3.400 /meter kubik, kelompok dua, rumah tangga semi permanen Rp2.100 /meter kubik, pemakaian diatas 10 meter kubik menjadi Rp3.900 /meter kubik, rumah tangga perdagangan jalan raya Rp2.600 /meter kubik, pemakaian diatas 10 meter kubik menjadi Rp5.000 /meter kubik.<br /><br />Kelompok tiga untuk rumah tangga permanen mandiri untuk pemakaian di bawah 10 meter kubik Rp3.600 /meter kubik, pemakaian diatas 10 meter kubik menjadi Rp5.300 /meter kubik, industri besar pemakaian normal Rp4.700 /meter kubik, diatas 10 meter kubik menjadi Rp8.400 /meter kubik. Dan kelompok khusus pelabuhan masih tetap Rp25 ribu /meter kubik, dan mobil tangki atau alat angkut lainnya juga tetap Rp25 ribu /tangki. <strong>(das/ant)</strong></p>