Dengan dikeluarkannya Undang Undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit yang sudah efektif diberlakukan paska disahkan pada 28 Oktober tahun yang sama, membuat peraturan daerah (perda) nomor 6 tahun 2008 tentang restribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Sintang harus direvisi kembali. <p style="text-align: justify;">“Dalam UU nomor 44 tahun 2009 tersebut tertera ketentuan bahwa hanya kenaikan tariff pada kelas 3 saja yang bisa diatur dengan dasar peraturan daerah (perda). Sedangkan kenaikan tariff untuk kelas I dan II dan VIP harus menggunakan peraturan gubernur,” demikian dikatakan Kabag Hukum Setda Sintang. G.A Anderson saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (11/02/2011).<br /> <br />Berdasarkan ketentuan UU nomor 44 tahun 2009 tersebut, ditambahkannya, per 1 Januari tahun ini pemberlakuan tarif dari perda yang direvisi harus di lakukan. Namun karena hingga saat ini revisi perda nomor 6 tahun 2008 belum tuntas, hanya administrasinya saja yang akan mengikuti. <br /><br />“Jadi untuk tariff kelas 1, 2 dan VIP nanti dasar hukumnya harus dengan pergub,” timpalnya.<br /><br />Dengan munculnya UU nomor 44 tahun 2009 tersebut menurutnya telah membuat membuat pemkab Sintang dalam hal ini unit kerja dan instansi terkait termasuk bagian hukum harus kerja dua kali. Namun pihaknya tak punya pilihan lain selain menjalankan regulasi tersebut, apalagi hal itu didasarkan pada keinginan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dalam bidang kesehatan.<br /><br />Kenaikan tersebut juga menurutnya demi penyesuain perubahan status RSUD Sintang menjadi badan layanan umum (BLU). Sehingga UU tentang rumah sakit yang baru tersebut merupakan salah satu acuan peningkatan status rumah sakit menjadi badan layanan umum. <br /><br />“Kenaikan tarif itu juga merupakan bagian persiapan, karena kedepan rumah sakit kita ini akan dikelola dengan otonom. Artinya pendapatan rumah sakit tidak dimasukan dalam pendapatan daerah namun akan langsung di kelola oleh pihak rumah sakit,” tuturnya<br /><br />Ditegaskannya, dengan pengeloaan otonom ini, dimungkinkan pelayanan kepada masyarakat akan lebih baik. Sebab untuk berbagai kepentingan dan keperluan rumah sakit terkait pelayanan kesehatan kepada masyarakat langsung diambil kebijakannya oleh pihak rumah sakit sendiri. Hal itu juga menurutnya berdampak pada tidak adanya ada proses tender yang memakan waktu dan proses berbelit-belit terkait kepentingan peningkatan sarana dan prasarana RS. <br /><br />“Prosesnya akan lebih cepat dan kita berharap bakal berdampak membaiknya pelayanan rumah sakit.” tukasnya.<strong> (phs)</strong></p>