Komitmen yang tinggi dari pimpinan dan pengelola kepegawaian sangat penting dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil. <p style="text-align: justify;">Hal tersebut disampaikan Bupati Sintang Drs. Milton Crosby, M. Si saat memberikan pengarahan dalam kegiatan sosialisasi PP Nomor 46 Tahun 2011 di Balai Praja Selasa, (30/04/2013). <br /><br />“Penilaian prestasi dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kinerja dan tangungjawab sebagai PNS. Penilaian bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karir yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja” jelas Bupati Sintang.<br /> <br />“Kedepannya penilaian prestasi kerja akan lebih objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan. Sistem penilaian DP3 dianggap sudah tidak sesuai dengan tuntutan jaman, sehingga harus diubah. Prestasi kerja akan menentukan kenaikan pangkat dan golongan PNS yang bersangkutan” jelas Bupati Sintang.<br /><br />untuk itu saya minta semua PNS harus berkompetisi untuk berprestasi. Jauhkan tiga penyakit kulit dalam administrasi yakni kudis yang artinya kurang disiplin. Kurap yang berarti kurang rapi serta kutil yang artinya kurang teliti.<br /> <br />PNS juga dituntut adaptif dengan perkembangan yang ada, inovatif, orientasi pelayanan prima sehingga membuat organisasi yang kompetitif. Saya melihat PP nomor 46 tahun 2011 ini lebih modern dan objektif. Saya berpesan kepada semua PNS di Kabupaten Sintang untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan. <br /> <br />“Mengingat Peraturan Pemerintah ini akan dilaksanakan mulai 1 April 2014, maka saya minta semua kepala SKPD untuk memahami dengan benar petunjuk teknis dalam menilai kinerja stafnya” pinta Bupati. <br /><br />Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 ini, dalam menilai setiap PNS ada dua yang akan dinilai yakni SKP dengan bobot 60% dan perilaku kerja dengan bobot 40%, maka setiap PNS diwajibkan membuat sasaran kerja PNS (SKP). Penilaian prestasi kerja akan dilakukan setahun sekali. <strong>(das/ss) </strong></p>

















