Telur Penyu Dijual Bebas Di Kotabaru

oleh
oleh

Hingga saat ini telur penyu masih dijual bebas di pasar harian dan jalan protokol di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. <p style="text-align: justify;"><br />"Pedagang dengan bebasnya menjual telur-telur penyu, padahal kalau tidak salah, penyu merupakan salah satu hewan yang dilindungi," kata warga Kotabaru yang enggan disebutkan namanya, Selasa.<br /><br />Dengan dijual bebas telurnya tersebut, dikhawatirkan pengembangbiakan penyu terganggu sehingga lambat laun populasi penyu juga akan semakin berkurang.<br /><br />Tumpukan telur penyu didalam tampayan yang dijual tersebut, dengan mudah dijumpai di pinggir jalan protokol dan Pasar Kemakmuran Kotabaru.<br /><br />Lebih parahnya lagi, lanjut dia, lokasi penjualan telur penyu berjarak hanya beberapa meter dari Mapolres Kotabaru di Jalan Diponegoro.<br /><br />"Sangat disayangkan pejualan telur penyu masih saja terjadi," ujarnya.<br /><br />Sebelumnya, Anggota Komisi I DPRD Kotabaru Zulkipli, mengungkapkan, populasi penyu menurun drastis dibandingkan dengan beberapa tahun lalu Ia menduga, penyu-penyu tersebut di tangkap oleh oknum dan dijual ke luar daerah, demi mendapatkan keuntungan besar.<br /><br />Bukan hanya induknya, bahkan telur penyu juga dijarah dan dijual ke kota-kota di luar Kotabaru.<br /><br />Kader PDI-P menyatakan, seharusnya Pemkab Kotabaru harus serius dalam menangani masalah berkurangnya populasi penyu yang menjadi daya tarik Pulau Sembilan.<br /><br />"Jangan adanya hewan penyu di Kotabaru tinggal cerita saja, kasihan anak cucu kita nanti tidak tahu bentuk penyu tersebut," ungkapnya.<br /><br />Sementara semua tahu, bahwa penyu merupakan salah satu hewan yang dilindungi dan harus dijaga kelestariannya.<br /><br />Akan tetapi kenyataannya keberadaan penyu di Pulau Sembilan tidak dilindungi, banyak dijumpai telur dijual secara bebas.<br /><br />Zulkipli menambahkan disana ada pihak yang bermain, antara pengelola dengan pihak lain, menurutnya kegiatan pihak pengelola pengembangan penyu tidak sesuai dengan di lapangan.<br /><br />"Sedangkan penegak hukum tidak melakukan apa-apa, padahal mereka secara terbukti mengambil telur dan dijual keluar daerah," tambahnya.<br /><br />Jangan sampai masyarakat disana, yang akan kaya sumber daya alamnya tidak bisa hidup sejahtera," tandasnya.<br /><br />Seharusnya penyu adalah aset daerah yang harus dijaga kelestariannya dan dikelola dengan baik, dan akan menjadi Pemasukan asli Daerah (PAD).<br /><br />Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, penyu yang ada di Indonesia masuk dilindungi.<br /><br />Segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya itu dilarang.<br /><br />Menurut Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.<br /><br />Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan. <strong>(phs/Ant)</strong></p>