Temenggung Harus Mampu Mengayomi Masyarakat Adat

oleh
oleh

SINTANG, KN – Wakil Bupati Sintang, Askiman mengatakan bahwa peranan temenggung adat harus benar-benar dilihat dari fungsi dan tugasnya serta harus melihat struktur dari lembaga adat itu sendiri.

“Tugas temenggung harus mampu mengatur dan membina kolerasi dengan hukum negara yang berlaku dalam tatanan hukum negara,” kata Wabup Askiman saat menghadiri sosialisasi pemantapan tugas dan fungsi temenggung dalam rangka sinergitas tatanan hukum adat dayak di Aula Hotel Cika Sintang, Selasa (11/2/2020).

Wabup Askiman berpedapat seorang Temenggung harus mampu mengkolerasi antar sub suku dengan ketua adat yang ada di desa- desa, sehingga mampu menjaga komunikasi yang baik.

“Kepada lembaga adat yang ada juga harus memiliki satu kepercayaan yang bagus, sehingga akhirnya menjadi masyarakat adat yang memiliki budaya yang kuat,” katanya.

Menurut Wabup Askiman, daerah kita satu-satunya yang memiliki hukum adat dan lembaga adat yang kuat. Karena itu, harus dipegang teguh sehingga mampu menghasilkan kekompakan dalam melaksanakan hukum adat yang berlaku.

“Fungsi sebagai temenggung jangan dijadikan suatu kebanggaan, tetapi harus menjadi panutan dalam masyarakat adat yang beradab yang mampu memimpin dalam suatu kelompok sub suku di daerah masing-masing. Sebab temengung tidak hanya berdiri sendiri berdasarkan sub suku yang ada, namun peran temenggung dilahirkan sejak adanya peradaban masyarakat dayak dan leluhur yang telah ada. Tugasnya begitu berat. Cotoh, jika temenggung melakukan kesalahan akan mendapatkan hukuman dari alam dan para leluhurnya,” beber Askiman.

Selain itu, seorang Tmenggung harus mempunyai beberapa kriteria. Pertama gagah, kuat, bijaksana, adil, dan mempunyai ketetapan hati yang kuat serta patuh dengan aturan adat yang ada. “Yang paling utamanya lagi adalah mampu mengayomi semua masyarakat menjadi panutan dalam lingkungan masyarakat, karena sudah ada perjanjian dengan para leluhur dan alam dalam menyelesaikan sengketa hukum, sebab sudah disumpah dalam mengemban tugas sebagai temenggung,” ungkapnya.

Askiman menilai saat ini sudah banyak terjadi pergeseran yang sangat besar, karena kurangnya pembinaan dan pengelolaan serta perhatian yang baik dari para pemimpin – pemimpin adat yang ada, sehingga pelaksaan hukum adat yang berlaku sering disalah gunakan dalam pengambilan keputusan.

“2008 lalu telah dilakukan musyawarah besar melahirkan masyarakat adat dayak yang menyadari suatu kekuatan hukum di mata pemerintah, sehingga melahirkan lembaga DAD Provinsi Kalbar yang mempunyai payung hukum dan menjadi jabatan indepedent yang tidak bisa diganggu siapapun,” katanya.

Walau demikian, Askiman berharap kepada para temenggung mampu memahami tata cara pengadilan hukum adat. “Tentunya ini harus kita sosialisasikan ke ranah desa yang bisa mengatur perkara adat yang benar berdasarkan historis dan leluhur di setiap daerahnya masing – masing. Dan kita juga harap mampu mengatur dan mendata diri kita di setiap desa sehinga menjadi kekuatan besar yang menjadi dasar hukum adat sesungguhnya,” pungkasnya. (*)