Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menyatakan tempat wisata milik pihak swasta di daerah itu banyak yang ilegal. <p style="text-align: justify;">"Keamanan pengunjung tidak terjamin karena pendirian tempat wisata tersebut tidak melalui kajian teknis," kata Kepala Disbudpar Kabupaten Kotim, Calon I Ranggon di Sampit, Selasa.<br /><br />Berdasarkan ketentuan, sebetulnya setiap pendirian tempat wisata harus memiliki standar pelayanan minimal. Namun hal itu tidak dilakukan oleh pihak pengelola.<br /><br />Selama ini pengelola tempat wisata seperti kolam renang dan tempat bermain anak-anak tidak pernah berkoordinasi dengan pihak Disbudpar Kabupaten Kotim dalam pendiriannya, sehingga kelayakannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.<br /><br />Pihak Disbudpar Kabupaten Kotim sebetulnya sudah mengimbau kepada pengelola untuk melengkapi perizinan tempat wisata, namun hingga saat ini belum ada yang mengurus.<br /><br />Menurut Calon, selain tidak memiliki izin, pengunjung tempat wisata tersebut juga tidak dilindungi oleh asuransi, sehingga apabila terjadi kecelakaan maka pengunjung tidak akan mendapat santunan.<br /><br />Kecelakaan ditempat wisata yang menimpa pengunjung hingga meninggal dunia sebelum telah terjadi, yakni di lokasi wisata alam salju, namun sayangnya kejadian itu belum membuat jera pihak pengelola maupun pengunjung.<br /><br />Hubungan antara pengelola tempat wisata dengan pihak Disbudpar saat ini masih kurang baik, sehingga dalam pendiriannya terkesan ada pembiaran.<br /><br />Pengelola tempat wisata tersebut sebetulnya sudah beberapa kali diundang untuk pertemuan oleh Disbudpar Kabupaten Kotim, namun yang datang bukan pemegang kebijakan, sehingga sulit untuk menetapkan sebuah kesepakatan.<br /><br />"Kami harap tempat wisata yang dikelola pihak swasta dan belum memiliki izin untuk segera mengurus, sebab hal itu sangat penting," katanya. <strong>(das/ant)</strong></p>