Temuan BPK RI terhadap laporan keuangan Pemerintah kabupaten Melawi, hingga saat ini baru 52 persen saja yang ditindak lanjuti oleh Inspektorat Kabupaten Melawi. Dari setengah yang ditindak lanjuti tersebut, banyak temuan yang bersifat administrasi. <p style="text-align: justify;">“Temuan-temuan ini banyak sifatnya administrasi seperti ada aset yang diserahkan, tapi tidak ada sertifikat atau ada kelebihan bayar. Baru 52 persen yang sudah kami tindaklanjuti,” kata Inspektur Kabupaten Melawi, Yakop Tangkin, belum lama ini.<br /><br />Pada temuan BPK RI tersebut, lanjut Yakop. juga terdapat kelebihan pembayaran gaji honor PHL, hal tersebut terjadi karena perbedaan besaran gaji dalam aturan Perbup dan APBD. “Pada APBD diatur sebesar Rp800 ribu, namun di Perbup ternyata masih Rp700 ribu per bulan. Nah, selisihnya kalau dikali jumlah honorer lumayan yang harus dikembalikan,” kata Yakop.<br /><br />se;ain temuan tentang pembayaran gaji PHL yang belum ditindak lanjuti. Juga terdapat persoalan aset adalah kelebihan bayar di sejumlah proyek. Sementara untuk temuan dari berbagai proyek fisik tidak terlalu banyak. <br /><br />“Aset ini yang banyak menjadi masalah dan ini menjadi penghambat Melawi mendapat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK. Seperti ada aset pelimpahan dari kabupaten Sintang, tapi tak disertai dengan sertifikat. Ada juga aset yang diklaim masyarakat,” terangnya.<br /> <br />Terkait tindaklanjut atas temuan baik oleh BPK maupun Inspektorat, Bupati Melawi Panji juga sudah melakukan rapat. Ia meminta agar dilakukan penjadwalan khusus untuk menindaklanjuti temuan maupun rekomendasi dari BPK RI. <br /><br />“SKPD juga diminta untuk melakukan kegiatan sesuai aturan. Dan setiap kegiatan harus diback up dengan administrasi yang baik dan benar. Masih banyak temuan, berarti administrasi kita yang belum genah. Hanya niat untuk melakukan kesalahan dari teman-teman saya yakin tidak ada. Mungkin karena keterbatasan kemampuan untuk mengimbangi kegiatan dan administrasi membuat terjadinya ada temuan tersebut,” ujarnya. (KN)</p>