Tenaga Kerja Landak Tidak Kembalikan Kartu Kuning

oleh
oleh

Ngabang, Kalbar, 6/7 (ANTARA) – Tenaga kerja asal Kabupaten Landak, Kalimantan Barat yang sudah mendapat pekerjaan banyak yang tidak mengembalikan kartu kuning (AK-1) atau kartu mencari kerja ke Dinas Sosial dan tenaga kerja (Dinsosnaker) setempat. <p style="text-align: justify;">"Kami mengharapkan kalau memang masyarakat di Landak ini sudah mendapatkan pekerjaan, khususnya masyarakat yang memiliki kartu AK 1, agar segera melapor dan kartu AK 1-nya kita ambil," kata Kepala Dinsosnaker Landak, Agustinus Agus di Ngabang, Rabu.<br /><br />Menurutnya, pengembalian kartu AK 1 tidak hanya berlaku bagi masyarakat yang diterima di perusahaan swasta saja, melainkan juga untuk warga yang diterima sebagai pegawai negeri sipil juga wajib mengembalikan kartu AK 1 tersebut.<br /><br />"Jadi mulai saat ini kami mengimbau kepada masyarakat yang membuat kartu AK 1, seandainya diterima bekerja, mereka harus melapor ke kami. Agar data jumlah tenaga kerja baik swasta maupun PNS yang kami punya bisa berubah," kata Agustinus Agus.<br /><br />Ia mengaku pernah meminta kepada perusahaan PT. Erna Djuliawati di Kabupaten Sanggau yang banyak mempekerjakan masyarakat Landak agar segera melapor ke Dissosnaker Landak untuk mengetahui berapa banyak tenaga kerja asal daerah itu yang bekerja di perusahaan tersebut.<br /><br />"Sebenarnya kami tidak perlu lagi minta laporan ke perusahaan bersangkutan, termasuk perusahaan yang ada di Landak. Karena setiap tahun perusahaan harus wajib lapor ke Dissosnaker Landak," ujarnya.<br /><br />Sebelumnya Bupati Landak, Adrianus Asia Sidot mengatakan angka pengangguran di kabupaten tersebut mencapai 4,58 persen.<br /><br />Maka dimungkinkan salah satu penyebab masih tingginya angka pengangguran di Landak disebabkan tidak kembalinya kartu AK 1 bagi masyarakat Landak yang sudah mendapat pekerjaan.<strong>(phs/Ant)</strong></p>