Keindahan dari tenun ikat khas Sintang sudah sangat dikenal tidak saja di dalam negeri, namun juga keluar negeri. Namun sayangnya, upaya untuk mempatenkan produk kerajinan masyarakat tersebut hingga kini belum dilakukan. <p style="text-align: justify;">Menurut Kepala Dinas Perindagkop dan UKM kabupaten Sintang, Abdurrani mengakui saat ini pihaknya masih melakukan inventarisir terhadap kerajinan rakyat yang ada di kabupaten Sintang, termasuk tenun ikat.<br /><br />“Saat ini yang kita tengah lakukan adalah inventarisir kerajinan yang ada di masyarakat Sintang,” ungkapnya, belum lama ini.<br /><br />Ditambahkan untuk hak paten terhadap tenun ikat itu, pihaknya sedang mencari informasi kepada lembaga terkait untuk persyaratannya.<br /><br />“Saya sudah lakukan koordinasi dengan staf untuk menghimpun informasi persyaratan apa saja yang perlu dipersiapkan untuk mem-patenkan tenun ikat tersebut,” kata Abdurrani.<br /><br />Menurutnya keberadaan tenun ikat khas Sintang tersebut, sudah selayaknya untuk dilakukan pengamanan dengan mempatenkannya, karena sudah terbukti banyak ke khasan produk budaya yang ada di Indonesia sudah di serobot oleh negara tetangga.<br /><br />“Kita tak ingin khas Sintang berupa tenun ikat itu nantinya justeru diambil alih negera tetangga,” tegasnya.<strong> (*)</strong></p>