Pernyataan Kajati bahwa pihaknya akan memproses hingga ke persidangan kasus Gratifikasi Kabupaten Melawi ditanggapi langsung oleh Bupati Melawi yakni Firman Muntaco. Menurut Firman, terapkan asas praduga tidak bersalah. <p style="text-align: justify;">"Saya tidak akan mencampuri proses hukumnya, tapi kita juga jangan memberikan komentar-komentar untuk mempengaruhi proses hukum. sesorang dilarang memberikan komentar, yang dapat membentuk opini bahwa sesorang itu dapat bersalah atau tidak bersalah," ujarnya Kamis (06/01/2011).<br /><br />Dijelaskannya, saat ini masih belum ada koruptornya. Kalau kondisi seperti ini, tentu harus diterapkan asas praduga tidak bersalah. Jaksa adalah pengacara negara, tempat konsultasi pemerintah.<br /><br />Tentu, yang diinginkan adalah terciptanya rasa keadilan dan kepastian hukum, bukan antara menang dan kalah. Firman menyatakan siap untuk diperiksa dan diberikan hukuman apapun, tapi ingat semua orang harus dianggap sama dan juga ada asas praduga tidak bersalah yang harus dipegang.<br /><br />"Jadi, kata-kata seperti itu sangat melukai hati baik masyarakat Melawi sendiri maupun daerah. Kalau kita berbicara yang bukan menjadi kewanangannya, itu tidak ada manfaatnya sama sekali," jelasnya.<br /><br />Maka berlakukanlah hukum sosial, berbicara mengenai menang atau kalah itu tentunya nanti didalam proses pengadilan. Menurut Firman, tujuan hukum itu bukanlah kalah atau menang tetapi adalah adanya rasa keadilan.<br /><br />Lanjutnya lagi, silahkan, saja kapan dirinya akan diperiksa bahkan ditetapkan sebagai tersangka sekalipun. Apakah tahun ini atau tahun depan akan menjadi tersangka tentu dirinya sudah siap.<br /><br />"Saya siap diperiksa, tetapi saya punya prinsip. Seperti masalah pengerjaan jalan sepanjang 20 Km dengan nilai 20 Miliar, jalan Provinsi dan juga jalan Negara langsung saya ambil alih. Orang pusat tidak tahu, ada jalan yang rusak dan bolong di Kabupaten Melawi," terangnya.<br /><br />Tetapi, semuanya sebelum di ambil alih tentu sudah terlebih dahulu dilaporkan ke Provinsi. Bahwa pengerjaan perbaikan jalan tersebut diambil alih oleh Kabupaten.<br /><br />"Bahkan, dana pengerjaan jalan itu juga saya ambilkan dari sumber dana DAK dan bukan DAU. Dana itu, saya bangunkan jalan negara dan provinsi dan itu memang perlu adanya terobosan," pungkasnya. <strong>(das)</strong></p>