Terdakwa Tommy Divonis 5,6 Tahun Dalam Kasus Kematian Yolanda di Sintang

oleh

SINTANG, KN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang menjatuhi vonis hukuman 5 tahun, 6 bulan penjara dan denda Rp 10 milyar, subsider 6 bulan penjara terhadap terdakwa Tommy Chen dalam kasus kematian Yolanda disalah satu room karaoke yang ada di Kota Sintang pada 2023 lalu.

Sidang pembacaan vonis dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Imron Rosyadi bersama Hakim anggota Satra Lumbantoruan, dan Risky Indra Adi Prasetyo.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah 10 milyar rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ucap Hakim Ketua, Imron Rosyadi, Selasa 30 April 2024.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Tommy Chen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ini sebagaimana diatur Pasal 116 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif kesatu.

Sebagaimana diketahui, vonis terhadap terdakwa Tommy Chen jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sintang, yakni 14 tahun penjara denda Rp 10 miliar dan subsider 6 bulan penjara.

Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa Tommy Chen dan kuasa hukumnya Zulkifli menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sintang Dedi Wahyudie juga menyatakan pikir-pikir.

“Dengan demikian waktu pikir-pikir adalah 7 hari,” ucap Ketua Majelis Hakim Imron Rosyadi.

Ayah alm Yolanda, Atrianus kepada wartawan menyatakan bahwa dirinya menerima putusan hakim terhadap terdakwa Tommy Chen tersebut.

“Terima gitu bah. Kita sudah damai, tidak ada tuntutan apa-apa lagi,” ujar Atrianus.

Sementara itu kuasa hukum Tommy Chen, Zulkifli, mengungkapkan bahwa pihaknya sejak awal sudah mengatakan bahwa setiap orang harus sama di depan hukum.

Ia menilai, berdasarkan fakta persidangan apa yang disampaikan hakim sudah benar. Karena hanya satu saksi saja yang melihat kliennya memberi narkoba kepada almarhum Yolanda.

“Kami menyampaikan terima kasih pada keluarga korban. Karena saat mediasi keluarga korban menyatakan sudah memaafkan. Kemudian mengenai vonis hari ini, apa pun hasilnya itu kami menghormati putusan pengadilan,” pungkasnya.