Terjadi 1458 Pelanggaran Lalin, Laka Lantas Capai 80 Kasus

oleh
oleh

Jumlah pelanggaran Lalu Lintas (Lalin) yang terjadi selama Tahun 2011 lalu mencapai 1458, lebih didominasi oleh pelanggaran surat-menyurat kendaraan. Sedangkakn jumlah Kecelakaan pada Tahun 2011 meningkat menjadi 80 kasus. <p style="text-align: justify;">Demikian disampaikan AKBP Dhani Kristianto, SIK selaku Kapolres Kapuas Hulu, saat pembukaan pelatihan Patroli Keamanan Sekolah (PKS) yang dilaksanakan sekitar pukul 08.00 wib, Selasa (10/01/2012) di Halaman Kantor Polres Kapuas Hulu.<br /> <br />Dijelaskan Dhani bila dibandingkan dengan jumlah kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) pada Tahun 2010 lalu dari 54 kasus, pada Tahun 2011 meningkat menjadi 48 persen atau 80 kasus. <br /><br />Namun jumlah korban meninggal dunia mengalami penurunan dari 17 orang pada Tahun 2010, menjadi 21 orang pada Tahun 2011 atau naik 43 persen. Untuk Luka berat kata Dhani, naik dari 17 orang menjadi 28 orang atau naik 20,69 persen. <br /><br />“Yang mengalami penurunan hanya korban lakalantas yang meniggal dunia, yang lainnya mengalami peningkatan,” ungkapnya.<br /> <br />Sementara itu, menurut Dhani bahwa berdasarkan evaluasi tentang penyebab kecelakaan lalu lintas ternyata terjadi karena faktor human error. Sedangkan factor jalan, kendaraan dan alam sangat tipis sekali. <br /><br />“setelah dievaluasi rata-rata penyebab kecelakaan karena human error,” cetusnya. <br /><br />Oleh karenanya, Dhani selaku Kapolres Kapuas Hulu menghimbau agar semua kompenen dapat bertanggung jawab terhadap keselamatan, ketertiban dan disiplin dalam berlalu lintas, Dhani mengharapkan kesadaran masyarakat pengendara untuk lebih mentaati aturan lalu lintas. <br /><br />“Saya rasa untuk keselamatan itu tanggung jawab Kita semua, untuk itu kesadaraan dalam mentaati aturan lalu lintas sangat perlu ditingkatkan,” tegasnya. <strong>(phs)</strong></p>