Terkait Hukuman Gantung Pemprov Kalbar Surati Presiden

oleh
oleh

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait upaya pembebasan dua warga yang divonis hukuman gantung di Malaysia. <p style="text-align: justify;">"Surat dibuat hari ini dan dikirim secepatnya ke Presiden, dengan tembusan banyak pihak," kata Wagub Kalbar, Christiandy Sanjaya di Pontianak, Senin.<br /><br />Ia berharap surat tersebut segera ditindaklanjuti agar tidak terlambat mengingat saat ini sudah memasuki tahapan banding.<br /><br />Dua warga Pontianak, Frans Hiu (22) dan Dharry Frully (21) divonis hukuman gantung Hakim Mahkamah Tinggi, Shah Alam, Selangor, Malaysia, karena terbukti bersalah menghilangkan nyawa orang lain.<br /><br />Kejadiannya pada 3 Desember 2010. Frans dan Dharry yang merupakan penjaga rental video games di Sepang, terjaga saat mendengar ada suara gaduh dari lantai atas.<br /><br />Seorang pencuri, Kharta Raja, masuk setelah membongkar atap. Kemudian terjadi perkelahian. Pencuri kemudian tewas dalam kejadian itu.<br /><br />Berdasarkan data bagian intelijen Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Frans membuat paspor pada 27 Januari 2009, sedangkan Dharry tanggal 19 Mei 2009.<br /><br />Namun, keduanya tidak terdeteksi kapan meninggalkan Indonesia karena dua pintu keluar masuk Kalbar ke luar negeri, Entikong dan Supadio, baru menerapkan "border control management" masing-masing Agustus 2010 dan Maret 2010.<br /><br />"Kemungkinan mereka berangkat sebelum itu," kata Bahtiar, dari intelijen Kemenkum dan HAM Kalbar saat bertemu jajaran Pemprov Kalbar.<br /><br />Sementara berdasar keterangan pihak keluarga, keduanya berangkat menggunakan jasa tur wisata sehingga tidak tercatat sebagai tenaga kerja resmi di Malaysia.<br /><br />Menurut Wagub Christiandy Sanjaya, terlepas dari resmi atau tidak, namun sudah sepatutnya untuk tetap diberi upaya perlindungan.<br /><br />"Salah satunya dengan menggandeng banyak pihak untuk mendorong membebaskan, atau paling tidak mengurangi," kata dia.<br /><br />Bong Jit Min (55), ayah dari Frans dan Dharry mengaku cukup lega setelah ada dukungan resmi dari Pemprov Kalbar untuk kebebasan anaknya.<br /><br />"Harapan ada, jadi lebih tenang," kata Jit Min yang hadir dalam pertemuan itu. Ia sebelumnya tidak tenang tidur dan berpikir lama karena membayangkan anaknya harus menjalani hukuman gantung.<br /><br />Kasus itu baru mencuat sejak dua tahun karena sebelumnya ada jaminan dari majikan kedua anaknya.<br /><br />"Katanya ada pengacara, dan sudah diurus. Ternyata seperti ini," kata dia.<br /><br />Kepala Badan Nasional Penempatan TKI Kalbar, Tato Tirang mengatakan, agar aman, sebaiknya tenaga kerja Indonesia melalui jalur yang resmi.<br /><br />"Jangan kita tahu setelah mendapat informasi dan dikenai hukuman gantung," ujar Tato Tirang. <strong>(phs/Ant)</strong></p>