Terkait Ipal Pengadilan Bontang Bebeskan Anggota DPRD

oleh
oleh

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bontang, Kalimantan Timur, akhirnya membebaskan anggota DPRD setempat terkait dugaan ijazah palsu. <p style="text-align: justify;"><br />Ketua Majelis Hakim pada sidang putusan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret anggota DPRD Kota Bontang Katwanto SH. MH, pada amar putusannya mengatakan, kasus tersebut tidak dapat disidangkan di pengadilan umum melainkan di pengadilan khusus atau pengadilan pemilu, sebagai mana asas "lex specialis derogat legi generalis" atau pidana khusus bisa mengenyampingkan pidana umum.<br /><br />"Kasus dugaan ijazah palsu ini telah diatur dalam Undang-undang pemilu yang bersifat khusus sehingga secara otomatis majelis tidak dapat memutuskan kasus ini," ungkap Katwanto, Kamis.<br /><br />Kendati demikan, ketiga majelis hakim yang membacakan putusan secara bergantian menyebutkan, adanya indikasi dugaan ijazah palsu tersebut terungkap dalam fakta persidangan.<br /><br />Namun, majelis hakim tetap sependapat dengan "pledoi" (pembelaan) yang diajukan kuasa hukum Syahruddin yang menyatakan, pihak JPU telah salah menempatkan dasar hukum dalam menjerat melalui pasal yang ada di KUHP.<br /><br />"Menerima pembelaan kuasa hukum Syahruddin yang berpendapat bahwa kasus tersebut adalah ‘lex generalis’ dan ini pendapat hakim. Jaksa bisa mengajukan banding kalau tidak puas dengan putusan ini," kata Khadwanto.<br /><br />Ditemui usai pembacaan putusan, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Husni Mubaroq menyatakan pikir-pikir atas putusan majaleis hakim tersebut.<br /><br />Salah seorang anggota Aliansi Demokrasi Bontang Bersih (ADBB) Kota Bontang sebagai pelapor dugaan ijazah palsu tersebut Agus, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang menilai sama sekali tidak menyinggung pada substansi hukumnya.<br /><br />"Kami mendukung kalau JPU mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang membebaskan Syahruddin. Keputusan itu telah mencederai rasa keadilan dan kami tidak tahu kepada siapa lagi keadilan itu dapat di tegakkan," kata Agus Sementara, Syahruddin menuturkan bahwa dirinya menerima putusan majalis hakim tersebut dan tidak akan melakukan upaya hukum lainnya.<br /><br />Terkait pencemaran nama baiknya politisi PDIP itu mengaku hanya menunggu langkah JPU terhadap hasil putusan majelis hakim tersebut.<br /><br />"Kami tidak akan melakukan upaya apa-apa. Kami menerima putusan ini dan menunggu respons dari JPU," kata Syahruddin yang didampingi Kuasa Hukumnya Harman Thamrin. (das/ant)</p>