Hingga Mei 2013 ini, proses lelang pekerjaan di seluruh SKPD di kabupaten sintang baru mencapai 65 per sen. <p style="text-align: justify;">Padahal pihak Unit layanan pengadaan (ULP) mentargetkan hingga akhir Mei mendatang semua pekerjaan telah selesai di lelang. Sehingga pihak rekanan yang memenangkan proses lelang telah bisa melakukan pekerjaan pada bulan Juni. <br /><br />Dengan demikian maksimalisasi pemeliharaan pekerjaan juga bisa dilakukan tepat waktu mulai bulan Oktober.<br /><br />“Harapan kita memang seperti itu, tapi apa boleh buat karena memang kita masih mengalami banyak keterbatasan,”ungkap kepala ULP Sintang Helmi, saat ditemui di ruang kerjanya Jumat (10/05).<br /><br />Lebih lanjut Helmi menjelaskan bahwa keterlambatan proses lelang disebabkan oleh 2 hal. Yaitu karena lambatnya pihak SKPD menyerahkan rencana umum pengadaan (RUP) dan harga perkiraan sendiri (HPS) pada sejumlah pekerjaan. Keterlambatan itu pula menurutnya disebabkan oleh keterbatasan tenaga teknis di setiap SKPD. <br /><br />“Di Sintang ini memang jumlah tenaga teknis untuk mennghitung HPS masih sangat terbatas. Tidak semua SKPD ada tenaga teknisnya, sehingga ada SKPD yang belum membuat HPS, desain gambar dan kerangka acuan kerja. Bahkan ada SKPD yang belum melakukan kontrak konsultan karena tidak ada tenaga teknis yang menghitungnya. Jikapun ada SKPD yang memiliki tenaga teknis, maka saat ini sedang diperbantukan di ULP ni,”urainya.<br /><br />Dua penyebab keterlambatan proses lelang tersebut dikatakanya setelah pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah pimpinan SKPD yang ada di sintang. Kendati begitu menurutnya pihaknya juga mengupayakan percepatan proses lelang, sehingga bisa meminimalisir pekerjaan luncuran yang justru akan menjadi beban daerah.<br /><br />“Sekarang ini dengan 15 tenaga teknis yang diperbantukan oleh sejumlah SKPD, kita sudah membentuk pokja atau kelompok kerja. Pokja ini saya tugaskan untuk jemput bola ke tiap SKPD agar segera menyerahkan RUP dan HPS,”katanya. <br /><br />Meskipun telah memiliki 15 orang tenaga teknis yang dibentuk dalam pokja-pokja, namun menurutnya para tenaga teknis ini tidak bisa full bekerja di ULP. Mengingat para tenaga teknis tersebut memiliki tugas utama di SKPD masing-masing.<br /><br />“Jadi mereka itu memiliki double tanggungjawab dan harus berbagi waktu pula untuk pekerjaan di SKPD asal mereka dengan di ULP ini,”tegasnya.<br /><br />Diakui pula oleh Helmi, bahwa masih ada sejumlah SKPD yang belum paham dengan keberadaan dan tugas dari layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) ini. Sebab menurutnya banyak SKPD yang masih beranggapan bahwa hanya pekerjaan yang sifatnya fisik saja yang harus diserahkan dan diumumkan dalam proses lelang secara elektronik. <br /><br />“Sebenarnya semua bentuk penggunaan dana di setiap SKPD itu harus di laporkan atau diinformasikan ke ULP ini. Tujuannya adalah untuk keterbukaan dan transparansi publik,”katanya.<br /><br />Terkait dengan keterbatasan tenaga teknis di SKPD, dikatakan Helmi bahwa pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan badan kepegawaian daerah (BKD) Sintang. <br /><br />Selanjutnya menurutnya pastikan BKD akan mengambil tindakan sesuai dengan arahan dari kepala daerah. Keterlambatan proses lelang yang akan berdampak pada proses pengerjaan pekerjaan akan menjadi beban daerah. Khususnya untuk pekerjaan yang di danai dari pusat yang teralokasikan melalui dana alokasi khusus (DAK).<br /><br />Sebab penggunaan dana DAK telah ditentukan waktunya. Bila terjadi keterlambatan pengerjaan maka sisa dana ataupun dana yang belum digunakan harus dikembalikan ke kas Negara. Sedangkan penyelesaian pekerjaan selanjutnya menjadi tanggungjawab daerah untuk membiayainya.<br /><br />“Kendalanya pula, dana DAK sudah keluar tapi juknis dan juklaknya belum keluar. Ini yang jadi masalah. Karena pekerjaan baru bisa dimulai kalau sudah jelas ada juklak dan juknis dari pusat,”pungkasnya.<strong> (das/ek)</strong></p>


















