Wakil Ketua DPRD Sintang Tery Ibrahim, mengimbau dan mengajak sesama rekannya di DPRD Sintang untuk mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty yang digagas oleh pemerintah pusat. Pasalnya menurut Terry jika lewat dari bulan ini, maka akan dikenakan 5 persen sampai akhir Maret 2017. <p style="text-align: justify;">Menurut Politisi Nasdem ini jika melaporkan aset-aset yang belum dibayarkan sampai batas waktu 31 Maret 2017 ini, maka akan ada sangsi yang diberikan.<br /><br />Terry mencontohkan, aset-aset yang belum pernah bayar pajak, saat dibayarkan bulan ini hanya dikenakan membayar 5 persen dari total aset yang belum dilaporkan.<br /><br />“Saya sudah ajak teman-teman ikut tax amnesty ini Misalnya, kita punya saham Rp 10 juta dan belum pernah dilaporkan, itu kita bayar 5 persen saja" Jelas Terry usai mengikuti sosialisasi Tax Amnesti di DPRD Sintang, Rabu (29/3).<br /><br />Dengan adanya program tax amnesty, lanjut Terry, akan berpengaruh pada penerimaan dana dari pemerintah pusat.<br /><br />“Jadi dampaknya ke APBD kita. Maka dari itu mari anggota dewan yang belum untuk dapat segera melaporkan ke Kantor Pajak Pratama Sintang,”ajaknya.<br /><br />Terry juga tak menampik jika masih banyak anggota Dewan Sintang yang belum manfaatkan Tax Amnesty tersebut.<br /><br />“Ada beberapa anggota dewan yang sudah ikut, makanya besok akan ada petugas yang membimbing kita terkait pelaporan pajak ini,”.<br /><br />Oleh karena itu, sebagai unsur pimpinan di DPRD Sintang saya merasa perlu mengingatkan seluruh anggota dewan berpartisipasi terhadap Tax Amnesti ini, harap Terry. (By/DD)</p>