Tersangka Bantah Gelapkan Uang BRI Rp6,4 Miliar

oleh
oleh

Tersangka Is Kepala Unit BRI Teuku Umar Pontianak melalui penasihat hukumnya, AS Nazar membantah telah menggelapkan uang nasabah BRI tahun 2010-2012 dengan total sebesar Rp6,4 miliar. <p style="text-align: justify;">"Klien kami selaku Kepala Unit BRI Teuku Umar, tidak mempunyai otoritas dan tidak punya password kas BRINet, sehingga tidak mungkin dia (Is) bisa melakukan penggelapan," kata AS Nazar dalam keterangan persnya di Pontianak, Rabu.</p> <p style="text-align: justify;">Nazar menjelaskan, yang punya akses ke BRINet adalah "teller" atau kasir (inisial MR) karena dia yang mempunyai passwordnya, serta yang bisa melakukan transaksi BRINet.</p> <p style="text-align: justify;">Berdasarkan laporan dan bukti penerimaan yang diserahkan oleh kasir (MR) kepada Is, dana yang telah ditapak validasi BRINet sekitar 4000 lembar bukti setoran.</p> <p style="text-align: justify;">"Dan tidak benar kasir MR telah menyerahkan seluruh uang dari 125 nasabah kepada klien kami, karena Is hanya menerima secara langsung sebanyak 10 nasabah, dan kasir menerima 115 nasabah tetapi tidak dijadikan tersangka," ungkapnya.</p> <p style="text-align: justify;">Penasihat hukum tersangka menambahkan, pada periode 2010-2012 juga telah dilakukan audit internal secara periodik dan berjenjang, tetapi tidak ditemukan pengambilan, penggunaan ataupun penyimpangan uang BRI Cabang Pontianak itu.</p> <p style="text-align: justify;">"Sehingga berdasarkan fakta-fakta tersebut, tidak benar klien kami telah melakukan penggelapan uang nasabah yang nilainya mencapai Rp6,4 miliar. Kami berharap Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Barat melakukan auditnya secara cerdas, dengan menentukan terlebih dahulu apakah uang tersebut milik BRI atau bukan," kata Nazar.</p> <p style="text-align: justify;">Guna menentukan, apakah uang tersebut milik BRI atau bukan, alat ukurnya UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, sehingga bisa diketahui, apakah ke-125 nasabah itu lembaga negara atau apakah uang tersebut sudah menjadi kekayaan negara, katanya.</p> <p style="text-align: justify;">Dalam kesempatan itu, Nazar mengharapkan BPKP melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap uang negara yang masuk ke kas BRI, karena uang yang masuk ke kas BRI melalui BRINet bukan uang negara, sehingga BPKP tidak layak melakukan audit dengan mengatasnamakan keuangan negara.</p> <p style="text-align: justify;">Sebelumnya, Kepala Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Kalbar Hasoloan Manulu mengatakan, pihaknya akan membentuk tim investigasi terkait dugaan penggelapan uang nasabah BRI Teuku Umar Pontianak.</p> <p style="text-align: justify;">Hasoloan tidak dapat memastikan jangka waktu audit untuk melacak kerugian negara dalam kasus dugaan penggelapan uang nasabah BRI tersebut. <strong>(phs/Ant)</strong></p> <p style="text-align: justify;"> </p>