Tersangka Dugaan Korupsi Belum Siap Diperiksa

oleh
oleh

Dua orang tersangka dugaan korupsi Dinas Pasar Kota Banjarmasin berinisial SD dan MM belum siap dilakukan pemeriksaan pihak Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin. <p style="text-align: justify;">Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Banjarmasin, Ramadani di Banjarmasin, Rabu mengatakan, tersangka dugaan korupsi Dinas Pasar Kota Banjarmasin datang ke Kejari Banjarmasin , namun saat ingin dilakukan pemeriksaan mereka belum siap.<br /><br />Kedatangan kedua tersangka korupsi Dinas Pasar Banjarmasin itu terkait pemanggilan dari pihak Jaksa Penyidik, yang ingin melakukan pemeriksaan terhadap mereka berdua guna melengkapi berkas acara pemeriksaan kasus tersebut.<br /><br />Selanjutnya, ketidaksiapan kedua tersangka itu akibat mereka belum melakukan penunjukan terhadap penasehat hukum yang akan mendampingan selama pemeriksaan Jaksa Penyidik.<br /><br />"SD dan MM tersangka dugaan korupsi Dinas Pasar itu telah datang dan memenuhi panggilan kita, tapi saat ingin dilakukan pemeriksaan, mereka menyatakan belum siap karena minta ingin didampingi penasehat hukum saat pemeriksaan," ucapnya.<br /><br />Ramadani menambahkan, akibat kedua tersangka meminta didampingi penasehat hukum, maka pemeriksaan dilakukan secara umum saja yang mana bisa dijawab oleh kedua tersangka dugaan korupsi Dinas Pasar Kota Banjarmasin.<br /><br />Pemeriksaan secara umum itu hanya sebatas di mana kedua tersangka itu bisa dan mampu untuk menjawabnya dan tidak ada unsur penekanan apalagi pemaksaan, sedangkan untuk pemeriksaan yang lebih mendalam mereka meminta untuk menunggu penunjukan penasehat hukum.<br /><br />"Kita hanya melakukan pemeriksaan biasa saja terhadap kedua tersangka itu, karena bila secara mendalam mereka tidak mau sebelum didampingi penasehat hukum yang tunjuk sendiri," terangnya.<br /><br />Dengan adanya permintaan didampingi penasehat hukum saat dilakukan pemeriksaan Jaksa Penyidik, dipersilahkan karena hal itu diatur dalam sebuah aturan bahwa, setiap tersangka wajib didampingan penasehat hukum saat pemeriksaan.<br /><br />Kzrena permintaan ingin didampingi oleh penasehat hukum dalam pemeriksaan, jadi pemeriksaan yang lebih mendalam oleh Jaksa Penyidik terpaksa harus ditunda dan akan dilakukan pada Minggu depan tepatnya Selasa (28/6) sekitar pukul 09.00 wita.<br /><br />"Tersangka wajib didampingi penasehat hukum dalam setiap pemeriksaan, jadi pemeriksaan yang mendalam dan lebih detil kita tunda dan diberi waktu selama seminggu sudah ada penunjukan penasehat hukum sebelum waktu yang telah ditetapkan," jelasnya.<br /><br />Kedua tersangka SD yang pada saat itu menjabat Kepala Dinas Pasar dan MM staf Dinas Pasar Kota Banjarmasin diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan perbuatan melawan hukum, yakni mengadakan perjalanan dinas fiktif dan menimbulkan kerugian negara dari perbuatan tersebut.<br /><br />Selain itu kasus tersebut bisa terkuak setelah pihak kejaksaan mendapatkan kiriman surat kaleng terkait adanya dugaan korupsi dalam perjalanan dinas fiktif yang dilakukan pihak Dinas Pasar Kota Banjarmasin, demikian Ramadani. <strong>(phs/Ant)</strong></p>