Tersangka Dugaan Korupsi Dinas Pasar Di Karantina

oleh
oleh

Dua orang tersangka dugaan korupsi di Dinas Pasar Kota Banjarmasin langsung dimasukkan ke sel karantina Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam Banjarmasin sebagai tahanan titipan Kejaksaan. <p style="text-align: justify;">Kepala Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam Banjarmasin, Sugino di Banjarmasin, Jumat mengatakan, untuk dua orang tersangka dugaan korupsi itu saat ini dimasukkan ke dalam sel karantina terpisah dari tahanan lainnya.<br /><br />Bukan itu saja, dimasukkan tahanan dugaan korupsi titipan kejaksaan yang berinisial SD dan MM itu ke sel karantina tersebut karena mereka merupakan tahanan baru di menurut aturan harus masuk karantina terlebih dahulu.<br /><br />Selanjutnya, walaupun kedua tersangka dugaan korupsi tersebut masuk sel karantina, kamar mereka juga dipisahkan dari tahanan yang lain, yang juga ikut di karantina karena tindak pidana yang mereka lakukan bersifat khusus.<br /><br />"Kedua tahanan tersangka dugaan korupsi titipan Kejari Banjarmasin berinisial SD dan MM, saat ini kita masukkan ke sel karantina karena mereka merupakan tahanan baru dan sesuai aturan harus di karantina terlebih dahulu," ucapnya.<br /><br />Sugino terus menambahkan, di karantina kedua tahanan tersangka dugaan korupsi itu bermaksud untuk memberikan pengenalan dan pembelajaran terhadap kedua tahanan tersebut agar mereka bisa lebih mengenal lingkungan di Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam Banjarmasin.<br /><br />Dia menambahkan, penahanan terhadap kedua tersangka dugaan korupsi SD dan MM itu di sel karantina tersebut hanya beberapa waktu saja sekitar dua Minggu hingga satu bulan melatih agar mereka terbiasa di lingkungan Lapas.<br /><br />"Kita melakukan penahanan terhadap dua tahanan dugaan korupsi Dinas Pasar itu hanya sementara waktu saja dua Minggu hingga satu bulan untuk memberikan pengenalan di lingkungan Lapas dan melihat latar belakang perilaku kedua tahanan tersebut," terangnya.<br /><br />Nantinya, setelah beberapa waktu di karantina kedua tahanan dugaan korupsi titipan Kejari Banjarmasin itu akan masuk ke sel tahanan biasa dan gabung dengan para tahanan atau pun narapidana lainnya, hanya saja kamar untuk mereka berdua dipisahkan dengan yang lainnya.<br /><br />Hal itu dilakukan karena sampai saat ini Lapas Teluk Dalam Banjarmasin belum ada menyediakan sel tahanan khusus untuk tahanan atau pun narapidana yang tersangkut kasus Korupsi sehingga masih digabung dengan penghuni Lapas lainnya dengan kamar terpisah.<br /><br />"Setelah beberapa waktu di karantina SD dan MM kita masukan sel tahanan biasa dan gabung dengan yang lainnya, namun untuk kamarnya tetap kita bedakan, itu dilakukan karena sampai saat ini Lapas Teluk Dalam belum ada menyediakan sel atau blok khusus untuk tahanan ataupun narapidana yang terjerat kasus korupsi," ungkap Sugino.<br /><br />Sekadar diketahui, SD dan MM saat kasus dugaan korupsi ini mencuat, yang bersangkutan SD menjabat sebagai Kepala Dinas dan MM sebagai staf Dinas Pasar Kota Banjarmasin, mereka berdua disangka telah melakukan perjalanan dinas fiktif yang berakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp261 juta selama periode 2009 dan 2010 serta adanya perbuatan melawan hukum dari perjalanan dinas tersebut. <strong>(phs/Ant)</strong></p>