Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes Sambas Bisa Bertambah

oleh
oleh

Direskrimsus Polda Kalimantan Barat Kombes (Pol) Widodo menyatakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Sambas 2011 dengan kerugian negara Rp5,4 miliar dari total proyek Rp12 miliar bisa bertambah. <p style="text-align: justify;">"Hingga saat ini Polres Sambas sudah menerima empat laporan polisi terkait dugaan korupsi pengadaan alkes RSUD Sambas itu. Satu laporan polisi di antaranya sudah ditetapkan satu tersangka, yakni NN, mantan Dirut RSUD Sambas," kata Widodo di Pontianak, Senin.<br /><br />Ia menjelaskan untuk tiga laporan polisi lain, sedang dilakukan penyidikan oleh Polres Sambas.<br /><br />"Untuk ketiga laporan polisi itu, kemungkinan besar ada tersangkanya," kata Widodo yang masih enggan menyebutkan inisial tersangka dalam kasus itu.<br /><br />Menurut dia pihaknya, hingga saat ini sudah memeriksa enam saksi, termasuk diantaranya saksi ahli.<br /><br />Sebelumnya, Jumat (6/3) Polda Kalbar menetapkan NN mantan Dirut RSUD Sambas sebagai tersangka dalam pengadaan alkes tahun anggaran 2011, dengan kerugian negara Rp5,4 miliar dari total proyek Rp12 miliar.<br /><br />"Modus korupsi yang dilakukan oleh tersangka, yakni dengan mengelembungkan harga pada pengadaan alkes hingga sebesar 200 persen dari harga perkiraan sendiri," ujarnya.<br /><br />Tersangka NN melakukan persekongkolan dengan panitia pengadaan penyedia jasa, mulai dari tahapan lelang pengadaan, dan pada saat tender itu juga sudah ada indikasi persekongkolan, yang dapat dibuktikan oleh penyidik dari hasil penyelidikan terhadap tersangka.<br /><br />Selain itu, lanjut dia, pemenang lelang utama dalam pengadaan alkes itu adalah CV Indra Perkasa, namun dialihkan kepada pihak lain atau disubkontraktorkan dengan meminjamkan bendera pada perusahaan lain.<br /><br />Perusahaan tersebut dari mensubkontrakan mendapatkan komisi sebesar Rp100 juta dari si pelaksana pekerjaan, ucapnya.<br /><br />"Kemudian disubkan lagi, kepada pelaksana di luar pemenang tender dan tersangka mendapatkan komisi lagi sebesar Rp100 juta," ujar Widodo.<br /><br />Selain itu, PPK dan panitia pengadaan juga mendapatkan imbalan dari pelaksana pekerjaan yang mensubkan pekerjaan tersebut pada pelaksana lainnya.<br /><br />Dari hasil penyidikan, hampir semua item terindikasi terjadi pengelembungan oleh tersangka, yakni mulai dari peralatan kedokteran dan peralatan kesehatan lainnya.<br /><br />Penetapan NN sebagai tersangka kata Widodo, sesuai dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999, dengan ancaman hukuman seumur hidup. (das/ant)</p>